Mafia Tanah Menggurita di BPN Semarang: Warga Desak Audit dan Penindakan Tegas!!!
Jayantara-News.com, Semarang
Gelombang keluhan masyarakat terkait dugaan mafia tanah di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Semarang semakin deras. Warga menuding ada oknum bermain dalam berbagai proses pertanahan, mulai dari penerbitan sertifikat hingga penyelesaian sengketa lahan.
Menanggapi hal ini, Roni Rinto Nugroho, SH., MH., seorang advokat yang kerap menangani kasus serupa, menegaskan bahwa dugaan tersebut bukan sekadar isu liar. Ia mendorong masyarakat untuk bersikap proaktif dan melaporkan praktik kotor ini ke berbagai instansi berwenang.
> “Banyak langkah yang bisa ditempuh agar mafia tanah terbongkar dan ditindak tegas,” ujar Roni.
Berikut langkah-langkah konkret yang dapat diambil masyarakat:
1. Laporkan ke Kementerian ATR/BPN Pusat
Pengaduan resmi dapat disampaikan melalui:
Website: www.atrbpn.go.id
Email: pengaduan@atrbpn.go.id
Call Center: 1500-263
Layanan LAPOR!: www.lapor.go.id
2. Adukan ke Satgas Anti Mafia Tanah
Satgas ini merupakan kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dan Kepolisian RI. Laporan dapat diajukan ke:
Polda Jawa Tengah
Polres Semarang
> “Pengaduan ini penting agar aparat penegak hukum segera bertindak dan membersihkan praktik kotor di sektor pertanahan,” tegas Roni.
3. Lapor ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah
Untuk dugaan maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang, masyarakat dapat mengadu ke Ombudsman RI Jawa Tengah:
Alamat: Jl. Mgr. Sugiyopranoto No.16, Kota Semarang
Telepon: (024) 8312649
Email: jawa-tengah@ombudsman.go.id
4. Minta Audit dari BPK atau BPKP
Jika ada indikasi penyalahgunaan anggaran atau kerugian negara, masyarakat bisa meminta audit ke:
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah
5. Tekan DPRD Kabupaten Semarang dan Komisi II DPR RI
DPRD Kabupaten Semarang maupun Komisi II DPR RI dapat didorong untuk mengusut tuntas kasus ini dan menekan pemerintah agar bertindak tegas terhadap mafia tanah.
Simak berita-berita terkait:
➡ Mafia Tanah Bermain di Balik Sengketa PT. NAA Semarang
Kasus mafia tanah bukan hanya masalah hukum, tetapi juga merugikan ekonomi masyarakat dan mencoreng kredibilitas institusi negara. Oleh karena itu, Roni mengajak warga untuk tidak diam dan berani melaporkan dugaan pelanggaran.
> “Semakin banyak yang bersuara, semakin besar tekanan bagi pihak berwenang untuk menindak mafia tanah yang selama ini seolah kebal hukum!” pungkasnya.
Masyarakat diimbau untuk tidak takut melaporkan kasus yang mereka alami, baik secara individu maupun kolektif, agar mafia tanah yang merajalela di Kabupaten Semarang segera diberantas! (Red/Buyung)