Mafia Tanah Menggurita! Sertifikat Palsu Pagar Laut Bekasi Seret Pejabat Desa
Jayantara-News.com, Bekasi
Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah perairan Bekasi, tepatnya di Desa Segarajaya, Tarumajaya. Hingga kini, 19 saksi telah diperiksa, termasuk mantan dan kepala desa aktif Segarajaya. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa dari 19 saksi tersebut, 10 di antaranya adalah pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, sementara dua lainnya merupakan pemohon atau pemilik SHM yang diduga tidak sah.
Dalam perkembangan terbaru, ditemukan bahwa sertifikat-sertifikat palsu tersebut telah diagunkan ke beberapa bank swasta. “Info yang kita dapatkan, sertifikat ini pun sekarang ada beberapa yang diagunkan di beberapa bank swasta,” ujar Brigjen Djuhandhani. Temuan ini mengindikasikan adanya upaya mengambil keuntungan finansial dari sertifikat yang diduga palsu tersebut.
Modus operandi yang digunakan para pelaku diduga melibatkan perubahan data pada 93 SHM, termasuk mengubah nama pemegang hak dan lokasi tanah dari darat ke laut dengan luas yang lebih besar dari aslinya. Perubahan ini dilakukan dengan alasan revisi, namun faktanya menyebabkan pergeseran lokasi tanah.
Kepala Desa Segarajaya, Abdul Rosyid, yang baru dilantik pada 14 Agustus 2023, telah memenuhi panggilan Bareskrim dan membantah keterlibatannya dalam kasus ini. Ia mengaku tidak mengetahui adanya dugaan pemalsuan tersebut, mengingat pagar laut tersebut sudah berdiri sebelum ia menjabat.
Kasus ini bermula dari laporan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait dugaan pemalsuan 93 SHM di Desa Segarajaya pada tahun 2022. Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam skandal ini. (Permadhi)