Masyarakat KBB Keluhkan Kelalaian Perangkat Desa: 2024 Akan Berakhir, Pengajuan PTSL Belum Juga Beres
Jayantara-News.com, KBB
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) memang menjadi salah satu cara pemerintah mempercepat sertifikasi tanah bagi masyarakat. Namun, prosesnya kerap menghadapi beberapa hambatan yang bisa membuat penyelesaian PTSL lebih lama dari yang direncanakan, termasuk kendala teknis, birokrasi, dan administratif. Hal ini membuat beberapa wilayah, termasuk sebagian daerah di Jawa Barat, masih menunggu kepastian hasil PTSL yang diajukan sejak tahun 2023.
Hal demikian seperti halnya yang terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB). Di mana kasus kelalaian perangkat desa dalam menangani proses PTSL memang dapat memperlambat waktu penyelesaian sertifikasi tanah. Faktor seperti kesalahan dalam verifikasi data, penundaan pengumpulan dokumen, atau kurangnya koordinasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) seringkali menjadi alasan keterlambatan ini.
Jika perangkat desa tidak menjalankan perannya dengan baik, masyarakat yang sudah menyerahkan berkas dengan harapan segera mendapatkan sertifikat tanah bisa merasa dirugikan. Dalam situasi seperti ini, pemerintah daerah perlu turun tangan untuk mengevaluasi dan memperbaiki prosedur di tingkat desa, agar program PTSL dapat berjalan lebih efisien. Selain itu, pengawasan dari BPN serta laporan dari masyarakat setempat juga bisa mendorong adanya perbaikan.
Menanggapi banyaknya keluhan warga masyarakat KBB yang sampai ke meja redaksi, hingga Agus Chepy Kurniadi, selaku Pemimpin Redaksi Media Online Jayantara-News.com kembali berkomentar. Menurutnya, perangkat desa memiliki peran penting dalam keberhasilan program PTSL, karena mereka adalah penghubung langsung antara masyarakat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jika ada kelalaian atau keterlambatan di tingkat perangkat desa, seperti dalam mengumpulkan atau memverifikasi data dan dokumen, ini bisa menghambat proses sertifikasi tanah.
“Dan hal ini dapat berdampak langsung pada kecepatan penyelesaian, terutama jika data tidak akurat atau ada kesalahan administrasi yang membutuhkan perbaikan. Di sisi lain, peran serta masyarakat juga penting untuk memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan benar sejak awal,” ujarnya.
Bagi masyarakat yang masih menunggu, biasanya langkah terbaik adalah berkoordinasi langsung dengan perangkat desa atau kantor pertanahan setempat, atau memantau pengumuman dari BPN untuk mendapatkan kepastian informasi terkait.
Di akhir bincangan, Agus Chepy sekilas mengomentari, jika memang ada perangkat desa yang teledor dalam melaksanakan peran. “Untuk memastikan kepastian dan ketepatan dalam program PTSL, pengawasan dari masyarakat dan instansi terkait menjadi penting, sehingga pihak yang lalai dapat segera ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (JO JN)