Mediasi Deadlock: Kasus Bullying di Pondok Pesantren Al-Islah Indramayu, Kuasa Hukum Korban Akan Tempuh Jalur Hukum
Jayantara-News.com, Indramayu
Kepercayaan para orangtua menitipkan anak mereka ke pondok pesantren bertujuan agar anak-anak mendapatkan pendidikan agama dan akhlak yang baik. Namun, kepercayaan tersebut dikhianati dalam kasus yang menimpa inisial AK, seorang santri sekaligus siswa kelas 7 SMPI Al-Islah, Pondok Pesantren Al-Islah, Desa Sudimampir, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
AK, yang ditinggalkan kedua orangtuanya karena bekerja di luar negeri, harus mengalami tindakan bullying di lingkungan pondok pesantren hingga berujung pada perawatan medis yang seringkali dilakukannya.
Tidak terima atas perlakuan tersebut, orangtua AK menunjuk Suwandi sebagai kuasa hukum. Pihaknya berencana mengambil langkah hukum terhadap para pelaku, mengacu pada Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Mediasi Berujung Deadlock
Kuasa hukum korban, Suwandi, menjelaskan, bahwa pihaknya telah menghadiri serangkaian mediasi yang melibatkan Yayasan Pondok Pesantren Al-Islah, kepala desa, dan Bhabinkamtibmas Polsek Balongan. Namun, upaya mediasi tersebut tidak membuahkan hasil yang memuaskan bagi kliennya.
“Setelah beberapa kali mediasi di Kantor Desa Majasari, tidak ada itikad baik dari pihak yayasan kepada klien kami. Oleh karena itu, kami akan segera menempuh jalur hukum dengan membawa perkara ini ke Polres Indramayu,” ujar Suwandi kepada wartawan, Sabtu (21/12/2024).
Dalam pertemuan terakhir, perwakilan Yayasan Pondok Pesantren Al-Islah, Ustadz Suhendar, menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga AK. Ia juga mengungkapkan, bahwa pihak yayasan telah melunasi tunggakan biaya pendidikan AK serta membantu proses perpindahan sekolahnya.
“Terkait permintaan keluarga korban, kami akan membahasnya terlebih dahulu dengan pimpinan,” ujar Ustadz Suhendar.
Sementara itu, Ustadz Umar, pengawas kamar santri, menyatakan, bahwa pihaknya sedang berupaya memenuhi tuntutan pihak korban.
“Kami sudah komunikasi dengan kuasa hukumnya dan sedang mengupayakan solusi secepatnya,” tambahnya.
Pasal-Pasal Terkait
1. Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Pasal ini menyatakan, bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan fisik, psikis, atau penelantaran terhadap anak dapat dikenakan hukuman pidana.
2. Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan
Pasal ini mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan penganiayaan, baik ringan maupun berat.
Pihak korban berharap, kasus ini dapat segera ditangani secara hukum agar memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Langkah tegas ini juga menjadi bentuk perlindungan terhadap hak anak untuk mendapatkan rasa aman, terutama di lingkungan pendidikan. (Tim JN)