Memalukan! Oknum Polisi Polres Padang Panjang Diduga Peras Keluarga Tersangka Narkoba: Tawar 30 Juta, Terima 5 Juta!
Jayantara-News.com, Padang Panjang
Seorang pria berinisial HS (35) diamankan oleh pihak kepolisian setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan berlangsung di kediamannya, Jalan Anas Karim Sei, Andok RT 6, Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, pada Kamis, 24 Oktober 2024, pukul 13.00 WIB.
HS diamankan di hadapan istri dan dua anaknya, dengan dasar Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP. Kap/33/X/Res.4.2/2024. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Padang Panjang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Herman, salah satu anggota keluarga HS, mengungkapkan bahwa ia telah mendatangi pihak kepolisian untuk meminta penjelasan terkait penangkapan tersebut. “Saya meminta penjelasan terkait proses hukum terhadap HS dan mengajukan permohonan rehabilitasi. Namun, pihak kepolisian menyatakan bahwa tidak ada anggaran untuk asesmen rehabilitasi,” ujar Herman, Senin (13/1/2025).
Lebih lanjut, Herman menyebutkan bahwa tersangka ditangkap dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,05 gram, yang termasuk dalam kategori sangat ringan. Herman juga mengungkapkan adanya permintaan uang sebesar Rp30 juta oleh oknum kepolisian untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Tinjauan Hukum
1. Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Tersangka dapat dikenakan pasal ini jika terbukti memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
2. Pasal 127 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Jika terbukti sebagai pengguna, tersangka dapat dikenakan pasal ini, yang memungkinkan tersangka mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial.
3. Permenkes No. 50 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika
Regulasi ini mengatur prosedur dan hak bagi pecandu untuk mendapatkan asesmen rehabilitasi. Jika terbukti sebagai pengguna dan barang bukti sangat kecil, tersangka seharusnya mendapatkan hak untuk rehabilitasi.
4. Pasal 5 dan 6 Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021
Mengatur tentang penanganan kasus penyalahgunaan narkotika, termasuk mekanisme asesmen terpadu.
5. Pasal 12 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp30 juta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana suap yang melanggar pasal ini.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama terkait dugaan permintaan biaya yang tidak sesuai prosedur. Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum menjalankan proses hukum secara transparan dan akuntabel. Selain itu, masyarakat meminta agar pemerintah daerah memastikan alokasi anggaran untuk asesmen rehabilitasi dapat terpenuhi.
Kasus ini mencerminkan pentingnya reformasi dalam penanganan kasus narkotika, terutama bagi pengguna dengan kategori ringan. Pelayanan rehabilitasi harus diutamakan sesuai ketentuan hukum untuk mencegah kriminalisasi lebih lanjut dan memberikan keadilan bagi semua pihak. (Tim/JN)