Menteri Imipas Nonaktifkan Kalapas dan KPLP Tanjung Raja, Setelah Video Napi Pesta Sabu Viral
Jayantara-News.com, Jakarta
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto, menyatakan telah memberikan arahan tegas kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) terkait viralnya video narapidana yang diduga berpesta sabu di Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Selain itu, Agus juga menyoroti pemindahan seorang petugas Lapas yang diduga terjadi setelah petugas tersebut mengunggah video itu ke media sosial.
Dalam rangka investigasi, Agus meminta Kepala Lapas (Kalapas) dan Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) untuk dinonaktifkan sementara. “Sudah saya tekankan, pemeriksaan harus dilakukan secara transparan dan adil. Kalapas, KPLP, serta petugas yang menyebarkan video, berinisial RB, semuanya diperiksa. Dirjen Pas juga telah saya instruksikan untuk menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) pada dua jabatan, Kalapas dan KPLP, selama proses pemeriksaan,” ujar Agus kepada media, Selasa (19/11/2024).
Agus juga menjelaskan, bahwa RB, petugas yang menyebarkan video, sedang menjalani perawatan setelah dilaporkan absen berturut-turut selama beberapa hari. Namun, Agus menekankan agar laporan pencemaran nama baik terkait tindakan RB dalam menyebarkan video ini diabaikan, karena yang bersangkutan dianggap berperan sebagai “justice collaborator” dalam mengungkap fakta yang terjadi di Lapas.
“Kalapas dan KPLP telah saya minta untuk dinonaktifkan dan digantikan oleh Plt. Apabila terbukti benar, maka akan ada sanksi tegas, termasuk pencopotan jabatan bagi pihak yang terlibat dan bertanggung jawab,” tambah Agus.
Terkait narapidana yang melakukan pesta sabu, Agus menegaskan, bahwa mereka tidak akan mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman. Ia juga memerintahkan Dirjen Pas untuk mengusut siapa saja yang menjadi otak atau penyelenggara pesta narkoba tersebut. “Tidak ada remisi bagi penghuni yang ikut serta dalam pesta sabu. Dirjen Pas juga akan memastikan siapa yang bertanggung jawab, termasuk otak dan donatur di balik acara tersebut,” jelasnya.
Agus menginstruksikan, agar para narapidana yang masih memiliki sisa hukuman panjang segera dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan, Jawa Tengah. “Periksa lamanya masa hukuman mereka. Jika masih lama, segera pindahkan ke Nusakambangan,” pungkas Agus. (Red)