Menteri Nusron Bongkar Jaringan Kotor ‘Pagar Laut Bekasi’ di ATR/BPN: Satu Dipecat, Lima Dicopot!
Jayantara-News.com, Jakarta
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi kepada enam pegawai ATR/BPN yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan sertifikat tanah di area pagar laut Bekasi. Dari enam pegawai tersebut, lima dicopot dari jabatannya, sementara satu orang dipecat.
“Ada sekitar 6 PNS dan ASN yang harus kita kasih sanksi. Yang satu kita keluarkan, kita pecat, karena kategorinya sudah tak bisa dimaafkan,” ujar Nusron dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (21/2/2025).
Berikut adalah rincian pegawai yang dikenakan sanksi:
1. FKI: Mantan Ketua Tim Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Bekasi tahun 2021, kini dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kota Cirebon.
2. RL: Sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Tim Ajudikasi PTSL dan saat ini bertugas sebagai Penata Kadastral di Kabupaten Karawang. RL dicopot karena menandatangani surat ukur tanpa verifikasi dasar penerbitannya dan membagikan akun KKP kepada tim tanpa pengawasan rutin.
3. SR: Dulu menjabat sebagai Wakil Kepala Fisik Tim Ajudikasi dan kini sebagai Penata Pertanahan Pertama di Kantor Pertanahan Kota Bekasi. SR dikenakan sanksi berat atas keterlibatannya dalam kasus ini.
4. AS (1): Terlibat dalam peminjaman buku tanah untuk mengubah data dan dokumen pertanahan, AS (1) juga dikenakan sanksi berat.
5. R: Pegawai non-PNS yang saat ini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), turut diberikan sanksi atas keterlibatannya dalam tindakan tersebut.
6. AS (2): Pegawai yang menginisiasi pemindahan buku tanah dan pengubahan peta, diberhentikan dari jabatannya dan dicopot dari tugasnya.
Nusron Wahid menegaskan bahwa sanksi tegas ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga integritas dan profesionalisme pelayanan publik, khususnya dalam pengelolaan pertanahan. “Dengan penegakan sanksi ini, diharapkan kejadian serupa tidak terulang kembali dan menjadi pembelajaran bagi seluruh pegawai di ATR/BPN untuk menjaga etika dan integritas dalam menjalankan tugas mereka,” tambahnya.
Kasus pagar laut Bekasi mencuat setelah ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat tanah yang berpindah lokasi ke area laut secara ilegal. Investigasi internal dan eksternal telah dilakukan untuk mengungkap pelanggaran ini, dan tindakan tegas diambil terhadap para pelaku yang terlibat.
Selain sanksi administratif, proses hukum juga tengah berjalan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat mendapatkan konsekuensi yang setimpal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja dan integritas Kementerian ATR/BPN dalam mengelola dan melayani urusan pertanahan di Indonesia. (Cahyo)