Meski Sudah Disegel, PT IBU di Nanggeleng Cipeundeuy Diduga Beroperasi Diam-diam, Lecehkan Aturan!
Jayantara-News.com, KBB
Warga Kampung Cigansa, Pasirucing, RT 03 RW 15, Desa Nanggeleng, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat (KBB), kembali menyoroti aktivitas PT Inti Berkah Utama (IBU). Perusahaan pengolahan bulu ayam menjadi tepung ini sebelumnya telah disegel oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP Pemkab Bandung Barat, yang disaksikan oleh Camat dan Kepala Desa setempat. Namun, beredar informasi bahwa pabrik tersebut diduga beroperasi secara diam-diam pada malam hari.
Baca berita sebelumnya: Warga Cigangsa Cipeundeuy KBB Keluhkan Bau Limbah Menyengat, Diduga PT IBU Buang Limbah Sembarangan: https://www.jayantara-news.com/warga-cigangsa-
Menurut laporan warga, aktivitas pabrik kembali terlihat pada Kamis, 22 November 2024, sekitar pukul 02.00 dini hari. Dugaan serupa muncul pada Jumat, 23 November 2024, sekitar pukul 22.00.
“Kami sudah mendengar bahwa PT IBU disegel dan dilarang beroperasi. Tapi kenyataannya, hingga saat ini mereka masih beraktivitas,” ungkap salah seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.
Baca juga: Pemkab Bandung Barat Respons Keluhan Warga Desa Nangeleng, Terkait Bau Limbah PT IBU : https://www.jayantara-news.com/pemkab-bandung-barat-respons-keluhan-warga-desa-nangeleng-terkait-bau-limbah-pt-ibu/
Warga bahkan menyertakan bukti berupa video dan tangkapan layar percakapan sebagai konfirmasi dugaan aktivitas ilegal tersebut. Bukti-bukti ini telah disampaikan kepada pihak Jayantara-News.com melalui pengaduan masyarakat setempat.
Aktivitas pabrik tidak hanya diduga melanggar aturan hukum, tetapi juga dianggap mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga sekitar. Bau menyengat yang berasal dari proses produksi kerap dikeluhkan oleh penduduk sekitar pabrik.
Agus Chepy Kurniadi, Pimpinan Umum Jayantara-News.com, mengungkapkan keprihatinannya atas laporan ini. Ia mendesak pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
“Jangan sampai aturan hukum yang ada diremehkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab! Pemerintah harus bertindak tegas untuk memastikan aturan dihormati dan masyarakat dilindungi,” tegas Agus Chepy.
Warga berharap agar instansi terkait segera melakukan penyelidikan mendalam dan menindak pelanggaran ini. Mereka juga meminta kepastian bahwa aturan dan sanksi yang telah diberlakukan terhadap PT IBU benar-benar ditegakkan demi menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat sekitar. (Miharja)