Miris! Warga Pangandaran Hidup di Rumah Nyaris Runtuh, Makan Hanya dengan Garam: Pemerintah Dimana?
Jayantara-News.com, Pangandaran
Kisah memilukan datang dari Nuryadin, seorang warga di Pangandaran yang tinggal di rumah tidak layak huni bersama anaknya. Di tengah keterbatasan, ia seringkali hanya mampu makan dengan garam dan bertahan di rumahnya yang bocor saat hujan. Pria ini tinggal di RT/RW 02/01 Desa Jangraga, Kecamatan Mangunjaya, Pangandaran, Jawa Barat.
Saat dikonfirmasi pada Kamis, 2 Januari 2025, Nuryadin menceritakan kondisi hidupnya yang penuh keprihatinan. “Saya sudah berumah tangga, tapi ditinggal oleh istri. Anak ke dua dan ke tiga ikut dengan istri, sementara anak pertama tinggal bersama saya,” ungkapnya melalui WhatsApp.
Kondisi kesehatan Nuryadin semakin memperburuk situasi. Ia mengaku tidak bisa bekerja sejak awal 2023 karena sakit. “Saya pernah berobat ke puskesmas dan rumah sakit, tapi rongga dada kanan saya bengkak, terasa sakit dan panas. Saya bingung, mau rontgen secara mandiri, tapi tidak punya biaya,” ujarnya dengan nada putus asa.
Nuryadin tinggal di rumah berdinding anyaman bambu (bilik) yang sudah rapuh, dengan lantai pelur berlapis karpet plastik usang, dan atap genteng tua yang bocor. Rumahnya tidak memiliki dapur dan WC. Pintu menuju sumur pun sudah tidak ada, menambah kondisi memprihatinkan yang ia alami.
“Kalau hujan, rumah bocor semua, lantai basah. Mau pindah pun tidak ada tempat lain. Rumah ini milik sendiri walaupun sudah hampir runtuh. Saya hanya bisa menikmatinya, sambil meratapi nasib ini,” ungkap Nuryadin sambil menghela napas panjang.
Dari pemerintah desa, ia mengaku hanya menerima bantuan beras dua atau tiga bulan sekali. Selain itu, bantuan lain seperti renovasi rumah, sembako, atau akses kesehatan tidak pernah ia dapatkan.
Nuryadin berharap pemerintah dapat memberikan perhatian lebih terhadap nasibnya. “Saya butuh bantuan untuk memperbaiki rumah, dapur, dan WC. Selain itu, saya juga berharap bisa sembuh dari sakit agar bisa bekerja lagi seperti dulu,” tutupnya penuh harap.
Dasar Hukum yang Terabaikan
Diketahui, jika merujuk ke Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945, dengan jelas menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Selain itu, Pasal 27 Ayat (2) menegaskan, bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Kisah Nuryadin mencerminkan bagaimana implementasi pasal-pasal ini masih jauh dari harapan.
Pemerintah dan pihak terkait diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk membantu Nuryadin dan warga lain yang mengalami nasib serupa. Masyarakat juga diajak untuk lebih peduli dan turut membantu sesama demi mewujudkan Indonesia yang lebih adil dan sejahtera.
Semoga kisah ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk menjalankan amanah konstitusi dan memberikan perhatian kepada mereka yang membutuhkan. Jangan sampai Nuryadin dan orang-orang seperti dia terus terabaikan. (Nunung Nurhadi)