Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 Kg Tak Lagi Dijual di Pengecer: Ini Alasan dan Dampaknya bagi Masyarakat:
Jayantara-News.com, Jabar
Mulai 1 Februari 2025, pemerintah resmi melarang pengecer menjual elpiji 3 kilogram bersubsidi. Kini, pembelian elpiji bersubsidi hanya bisa dilakukan di pangkalan resmi Pertamina.
Aturan baru ini banyak dikeluhkan warga, warung eceran, dan pelaku usaha kecil di Kota Cirebon. Seperti Aminah, ibu rumah tangga warga Desa Pangkalan, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang mencari elpiji 3 kilogram subsidi ke berbagai warung pengecer, namun tidak bisa mendapatkannya dengan alasan kosong.
Alasan Pelarangan Penjualan Elpiji 3 Kg di Pengecer
Pemerintah memberlakukan kebijakan ini dengan beberapa pertimbangan utama:
1. Subsidi Tepat Sasaran: Kebijakan ini bertujuan memastikan subsidi elpiji 3 kg tepat sasaran, sehingga hanya masyarakat yang berhak yang menerima manfaatnya.
2. Kontrol Distribusi: Dengan membatasi penjualan di pangkalan resmi, distribusi elpiji 3 kg menjadi lebih terkontrol dan mengurangi potensi penyalahgunaan.
3. Mencegah Permainan Harga: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa pelarangan penjualan elpiji 3 kg di pengecer dimaksudkan untuk mencegah permainan harga yang merugikan konsumen.
Pemerintah berharap dengan adanya aturan ini, distribusi elpiji bersubsidi menjadi lebih tepat sasaran dan mengurangi potensi penyalahgunaan. Masyarakat diimbau untuk membeli elpiji 3 kg bersubsidi di pangkalan resmi Pertamina guna memastikan ketersediaan dan harga yang sesuai dengan ketentuan.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menonton video berikut: Aturan Baru Gas Elpiji 3 KG Tak Lagi Dijual Pengecer, Apa Alasan Pemerintah ‘Persulit’ Pembelian?