Musrenbang Tiap Tahun, Hasil Nol! Jalan Mukapayung KBB Tetap Berlubang
Jayantara-News.com, Bandung Barat
Infrastruktur jalan di Desa Mukapayung masih menjadi keluhan utama warga. Akses jalan Sasak Sanghiang, yang menghubungkan Desa Mukapayung dan Desa Batulayang, Kecamatan Cililin, mengalami kerusakan parah. Lubang-lubang dalam mengancam keselamatan pengguna jalan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Risiko semakin tinggi saat truk bermuatan berat melintas, memperbesar potensi kecelakaan fatal.
Meskipun perbaikan jalan telah diajukan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) setiap tahun, hingga kini belum ada realisasi nyata. Warga pun mempertanyakan apakah pemerintah hanya akan bertindak setelah terjadi kecelakaan atau jatuh korban jiwa akibat kondisi jalan yang memprihatinkan.
Hilma Fauzi, Kepala Urusan Perencanaan Desa Mukapayung, mengungkapkan bahwa jalan utama desa tersebut berstatus jalan kabupaten, sedangkan jalan desa hanya sekitar enam kilometer dan lebih banyak berupa jalan lingkungan.
> “Kami sudah mengusulkan perbaikan jalan melalui Musrenbang tahunan, namun hingga kini belum terealisasi karena keterbatasan anggaran,” ujar Hilma.
Keluhan warga terus bermunculan, karena buruknya akses jalan tidak hanya menghambat mobilitas masyarakat, tetapi juga berdampak pada perekonomian desa. Pemerintah desa berusaha memberikan pemahaman kepada warga terkait kendala anggaran, namun tetap berharap perbaikan dapat segera diprioritaskan sebelum musibah terjadi.
Dengan adanya keterwakilan anggota dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) 4, Hilma berharap sinergi antara pemerintah desa dan pemerintah daerah semakin kuat. Ia juga menekankan pentingnya dukungan dari pihak legislatif agar perbaikan infrastruktur segera direalisasikan demi kesejahteraan dan kelancaran aktivitas ekonomi warga.
Ketidakseriusan pemerintah dalam menangani infrastruktur jalan ini berpotensi melanggar Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Selain itu, Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan bahwa “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan umum yang layak.” Jika pemerintah daerah terus abai, warga dapat menuntut hak mereka atas infrastruktur yang layak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang mewajibkan pemerintah untuk menjamin ketersediaan dan pemeliharaan jalan sebagai bagian dari pelayanan publik.
Hingga berita ini diturunkan, warga Desa Mukapayung masih menanti kepastian dari pemerintah daerah. Akankah mereka harus menunggu korban jatuh dulu sebelum jalan ini diperbaiki? (Nuka)