Nah Lho! PT Pos Indonesia Bongkar Ketidakadilan: Rp230 Miliar Dana Bansos Tak Dibayar Pemerintah
Jayantara-News.com, Jakarta
Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero), Faizal Rochmad Djoemadi, mengungkapkan bahwa dana sebesar Rp 230 miliar untuk penyaluran paket bantuan sosial (bansos) masih belum dibayarkan oleh pemerintah. Hal ini diungkapkan Faizal dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI yang berlangsung di Gedung DPR RI, Senin (10/2/2025).
Faizal menjelaskan bahwa meskipun PT Pos Indonesia telah berperan aktif dalam penyaluran bansos, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan sembako, pemerintah masih belum mencairkan dana yang seharusnya diterima perusahaan tersebut. PT Pos Indonesia, yang selama ini menjalankan penyaluran bantuan sosial tanpa dasar hukum yang jelas, mengajukan permohonan agar Pos Indonesia diakui sebagai penyalur resmi bansos melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non-Tunai.
Selama lima tahun terakhir, PT Pos Indonesia telah menyalurkan bantuan sosial berupa barang dan uang tunai senilai total Rp 131 triliun kepada lebih dari 520,6 juta penerima manfaat, meskipun tidak ada payung hukum yang jelas yang mengatur tugas tersebut. Faizal menyampaikan bahwa keberadaan Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) sebagai penyalur resmi saat ini dirasa tidak cukup, karena Pos Indonesia telah membuktikan kemampuannya dalam mencakup wilayah yang lebih luas dan memiliki infrastruktur yang memadai.
“Tanpa payung hukum, kami sudah menjalankan tugas ini. Kami meminta dukungan dari Komisi VI DPR untuk memastikan Pos Indonesia menjadi penyalur resmi bansos, sehingga bisa lebih optimal dalam menjalankan amanah ini,” ungkap Faizal.
Pernyataan ini memicu perhatian dari anggota Komisi VI DPR yang mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan masalah pembayaran dana yang belum diterima oleh PT Pos Indonesia, guna memastikan kelancaran distribusi bansos kepada masyarakat yang membutuhkan. (Sheno)