Negara Dibobol 11,7 Triliun, Kembali KPK Bongkar Kolusi Busuk Mafia Finansial LPEI & Petro Energy
Jayantara-News.com, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Dwi Wahyudi, sebagai tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas kredit kepada 11 debitur, salah satunya PT Petro Energy (PE), dengan nilai fantastis mencapai Rp11,7 triliun.
Selain Dwi Wahyudi, KPK juga menetapkan empat tersangka lain:
Arif Setiawa (Direktur Pelaksana 4 LPEI)
Jimmy Masrin (Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy)
Newin Nugroho (Direktur Utama PT Petro Energy)
Susy Mira Dewi Sugiarta (Direktur PT Petro Energy)
Modus Kotor: Kredit Dipaksakan, Dokumen Dipalsukan
KPK mengungkap bahwa kredit jumbo ini diberikan secara ilegal. PT Petro Energy seharusnya tidak layak menerima pencairan karena penggunaannya tidak sesuai standar. Dokumen purchase order dan invoice pun dipalsukan demi meloloskan pencairan fasilitas kredit.
“Pemberian fasilitas kredit ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara hingga Rp11,7 triliun,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, dalam konferensi pers, Senin (3/3).
KPK Masih Kumpulkan Bukti, Para Tersangka Belum Ditahan
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kelima orang ini belum ditahan. KPK berdalih masih melengkapi alat bukti.
“Saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka. KPK masih terus melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan perkara ini,” tutup Budi Sukmo.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya angka korupsi yang berpotensi merugikan negara. Apakah KPK akan segera menahan para tersangka? Publik menunggu ketegasan aparat penegak hukum. (Goes)