Oknum Disparbud Pangandaran Diduga Salahgunakan Wewenang: Monopoli Fasilitas Publik
Jayantara-News.com, Pangandaran
Isu dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pangandaran mencuat ke permukaan. Fasilitas publik, seperti WC umum yang seharusnya menjadi aset bersama, diduga telah disewakan kepada pihak tertentu. Tindakan ini dinilai melampaui tugas dan fungsi yang semestinya diemban. Dugaan ini mencuat berdasarkan aduan masyarakat yang disampaikan melalui Sekretariat Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Barat.
Masyarakat mendesak pemerintah daerah segera melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap fakta di balik kasus ini. Selain itu, mereka meminta langkah tegas dan transparan diambil untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas pemerintah daerah.
Ketua PPWI Jawa Barat, Agus Chepy Kurniadi, memberikan tanggapan terkait dugaan tersebut dengan merujuk pada regulasi yang berlaku sebagai dasar pemberian sanksi apabila tuduhan terbukti, antara lain:
1. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
Pasal 4 mengatur kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
2. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
Pasal 3 melarang penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi.
3. KUHP Pasal 421
Penyalahgunaan fasilitas publik untuk keuntungan pribadi dapat dijerat dengan pasal ini.
4. UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM
Dugaan monopoli pedagang kaki lima (PKL) bertentangan dengan prinsip keadilan ekonomi dan asas persaingan usaha yang sehat.
Pemerintah Kabupaten Pangandaran, melalui Bupati dan Inspektorat Daerah, diminta segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan polemik ini. Tindakan tersebut harus mencakup pengelolaan fasilitas publik secara adil, transparan, dan bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang.
Guna menggali keterangan agar lebih akurat, Jayantara-News.com berupaya menghubungi Kepala Bidang Tata Kelola Destinasi dan Infrastruktur Pariwisata, Dedi Heryadi, dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, pada Minggu, 29 Desember 2024, Dedi mengatakan; “WC yang mana Kang? Takut salah penyampaian, baiknya ngobrol di kantor,” katanya.
Sementara itu, seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan, bahwa dugaan penyalahgunaan ini sudah berlangsung sejak kepemimpinan Kepala Dinas Pariwisata sebelumnya (Undang Sobarudin, red). Praktik tersebut meliputi pengalihan kunci kamar mandi umum kepada Jaga Lembur, yang tanpa dokumentasi resmi dan penggunaan tenaga kerja juru parkir yang tidak sesuai aturan.
Lebih lanjut, narasumber juga mempertanyakan mekanisme kontrak investasi dengan pihak ketiga yang berlangsung hingga 15 tahun. Selain itu, ia juga menyoroti pengelolaan limbah dari WC tersebut, yang hingga kini belum jelas penanganannya. Belum lagi, apakah proses persetujuan dengan lingkungan setempat sudah ada?
Hingga berita ini diterbitkan, Jayantara-News.com terus menelusuri keterangan dari berbagai pihak terkait, agar permasalahan ini menjadi terang benderang. (Tim Pusat)