OTT di Sumsel, Kadisnakertrans Dijerat Gratifikasi: Modus Pemerasan Terbongkar
Jayantara-News.com, Sumsel
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan, Deliar Rizqon Marzoeki, bersama staf pribadinya, Alex Rahman, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi terkait penerbitan izin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Penetapan ini diumumkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada Sabtu, 11 Januari 2025.
Deliar dan Alex ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di kantor Disnakertrans Sumsel di kawasan Plaju, Palembang, pada Jumat, 10 Januari 2025. Dalam OTT tersebut, penyidik Kejari Palembang mengamankan uang tunai sebesar Rp39.200.000 yang ditemukan di bawah meja kerja Deliar. Selain itu, uang tunai Rp4.400.000 ditemukan di dalam tas pribadi, serta uang Rp75.000.000 dan beberapa lembar uang dolar Singapura di bawah jok mobil. Penggeledahan di kediaman Deliar di kawasan Talang Jambe juga menghasilkan temuan uang tunai Rp50.000.000, 117 amplop berisi masing-masing Rp1.000.000, logam mulia seberat 50 gram, serta beberapa BPKB kendaraan. Total uang tunai yang disita mencapai Rp285.600.000.
Baca juga: Kejari OTT Kadisnakertrans Sumsel: Uang Tunai dan Barang Berharga Lain Disita di Kediaman Istri Muda
Modus operandi yang dilakukan Deliar melibatkan pemerasan dan ancaman terhadap perusahaan dan investor terkait penerbitan sertifikat K3. Ia merekomendasikan perusahaan tertentu sebagai jasa penilai K3 dan memaksa perusahaan lain untuk menggunakan jasa tersebut dengan imbalan sejumlah uang. Uang tersebut kemudian ditampung di rekening perusahaan penilai dan dialihkan ke rekening pribadi Deliar.
Setelah penetapan tersangka, Deliar dan Alex dihadirkan dalam konferensi pers di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Deliar tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tulisan “Tahanan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang”. Ia terlihat menggunakan tongkat karena cedera di kakinya.
Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. “Kita masih melakukan pendalaman, tidak usah terburu-buru. Semua harus benar-benar kita buktikan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pejabat publik untuk bekerja sesuai dengan aturan dan tidak menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk memastikan pelayanan publik berjalan tanpa praktik korupsi. (Goes)