Pabrik Oli Palsu Beromzet Ratusan Juta di Cilacap Dibongkar Polisi: Tersangka BP Terancam Penjara 5 Tahun
Jayantara-News.com, Cilacap
Polresta Cilacap berhasil mengungkap praktik produksi oli palsu rumahan yang meraup omzet ratusan juta rupiah per bulan. Pabrik ilegal ini terletak di Jalan Gerilya Barat, Desa Jangrana, Kecamatan Kesugihan, dan dijalankan oleh seorang tersangka berinisial BP (47).
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (13/1/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
BP menggunakan bahan baku berupa oli bekas, parafin, dan bahan kimia lainnya untuk menciptakan oli palsu yang dikemas menyerupai produk bermerek terkenal. “Produk ini jauh dari standar nasional Indonesia (SNI) dan sangat berbahaya bagi kendaraan, selain merugikan konsumen,” ujar Ruruh.
Dalam sekali produksi, BP mampu menghasilkan 1.600 botol oli palsu yang kemudian didistribusikan ke wilayah Cirebon sebanyak satu hingga dua kali per minggu. “Tersangka menjual oli palsu ini seharga Rp 450.000 per karton, jauh di bawah harga pasaran oli asli yang mencapai Rp 1,4 juta hingga Rp 1,5 juta per karton,” ungkap Ruruh.
Dari usaha ilegal ini, BP meraup keuntungan bersih sebesar Rp 10 juta per bulan, dengan nilai transaksi mencapai ratusan juta rupiah. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:
– 800 botol kosong siap pakai
– Alat produksi, mesin press botol, dan segel hologram palsu
– Dua unit mobil pick-up dan satu truk yang digunakan untuk distribusi
BP kini dijerat Pasal 120 Ayat (1) UU RI No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, serta Pasal 62 Ayat (1) dan Pasal 8 Ayat (1) Huruf A UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Tersangka terancam hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar,” tegas Ruruh.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli oli kendaraan dan memastikan hanya memilih produk berstandar resmi. Polisi juga mengimbau agar masyarakat segera melaporkan praktik ilegal serupa untuk mencegah kerugian lebih lanjut. (Buyung)