Panji Gumilang Diadili: Skandal Penggunaan Dana Yayasan untuk Utang Pribadi
Jayantara-News.com, Indramayu
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, hari ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Indramayu. Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra, Kamis (23/1/2025), Panji didakwa atas dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan dana yayasan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan yang menyatakan bahwa Panji Gumilang menggunakan dana milik yayasan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk membayar utang pribadi. Dakwaan ini dikategorikan dalam bentuk kumulatif, yang mencakup pelanggaran terhadap Pasal 70 ayat (1) Jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Dalam dakwaan tersebut, disebutkan bahwa Panji diduga menggunakan kekayaan yayasan secara tidak sah, yang menyalahi tujuan yayasan itu sendiri, yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pendidikan dan pengembangan dakwah, bukan untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini mengundang perhatian publik, terutama mengingat peran Al Zaytun sebagai pondok pesantren yang terkenal dan memiliki pengaruh besar dalam dunia pendidikan Islam di Indonesia. Sidang ini diperkirakan akan menarik perhatian lebih lanjut, baik dari kalangan masyarakat maupun pihak berwenang, terkait dengan pengelolaan dana yayasan dan transparansi keuangan lembaga pendidikan.
Sidang selanjutnya akan berlangsung pada pekan depan, di mana para saksi akan memberikan kesaksian terkait kasus ini. Pihak Panji Gumilang belum memberikan komentar resmi terkait dakwaan yang dihadapinya. (Chepy/Jani)