Pembangunan Perumahan BCI Dituding Langgar Aturan, Warga Situwangi Cihampelas KBB Murka!
Jayantara-News.com, KBB
Warga Desa Situwangi, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), secara tegas menolak pembangunan Perumahan Bumi Citra Indah (BCI) yang berlokasi di RW 01 dan RW 09. Penolakan ini diungkapkan melalui surat pernyataan yang dibuat oleh warga pada Rabu, 15 Januari 2025. Hingga kini, protes terus bergejolak akibat ketidakjelasan proses perizinan proyek tersebut.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kepada media, “Kami meminta merahasiakan pembangunan ini karena warga tidak pernah dilibatkan. Bahkan pemerintah desa dan kecamatan juga tidak dilibatkan dalam proses perizinan pembangunan, padahal ini hal yang sangat penting dan sensitif,” tegasnya.
Menurutnya, warga telah sepakat membuat pernyataan penolakan dan menegaskan tidak pernah memberikan izin ataupun persetujuan musyawarah terkait pembangunan Perumahan BCI.
Ketika dikonfirmasi, Penjabat Kepala Desa Situwangi, Asep, menyatakan bahwa hingga kini pihak desa tidak memiliki dokumen perizinan resmi dari lingkungan terkait pembangunan tersebut. “Dulu, saat jabatan masih dipegang Pak Uus sebagai Pj Kepala Desa, memang ada izin, tapi hanya dari RW 01 saja,” ungkapnya.
Sementara itu, seorang pegawai Kecamatan Cihampelas yang juga meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa perizinan pembangunan Perumahan BCI diurus langsung ke tingkat kabupaten tanpa rekomendasi dari pemerintah desa maupun kecamatan.
Tim media juga sempat mencoba menemui Direktur Perumahan BCI, Atri, untuk mendapatkan penjelasan. Saat dikonfirmasi, Atri menyebut bahwa perizinan sedang diurus langsung oleh Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Bandung Barat (PERKIM KBB). Namun, ketika dihubungi melalui telepon, ia hanya menjawab, “Maaf, saya sedang sibuk. Mudah-mudahan minggu depan bisa bertemu untuk konfirmasi lebih lanjut.”
Pasal-Pasal Terkait
1. UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
– Pasal 18: Mengatur kewajiban mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB) dan persetujuan lingkungan sebelum memulai pembangunan.
2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
– Pasal 22: Wajib melakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk kegiatan yang berpotensi memengaruhi lingkungan.
3. Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
– Pasal 9: Pelibatan pemerintah desa dalam proses pembangunan di wilayah administratifnya menjadi syarat penting.
Ketidakterlibatan warga dan pemerintah desa/kecamatan dalam proses perizinan pembangunan bertentangan dengan prinsip transparansi dan tata kelola pembangunan yang baik. Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menengahi permasalahan ini agar tidak memicu konflik yang lebih besar. (Red/Egha)