Pendamping PKH Karawang Diduga Selewengkan Hak Rakyat, Data Dipalsukan, Haknya Dirampas!
Jayantara-News.com, Karawang
Dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan data oleh oknum Pendamping PKH (Program Keluarga Harapan) berinisial A di Desa Tanjung Mekar, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, mencuat ke permukaan. Akibat perbuatan oknum tersebut, seorang penerima manfaat, Rohayati, kehilangan haknya sejak tahun 2021 hingga kini.
Lebih mengejutkan, Rohayati yang masih hidup justru dinyatakan telah meninggal dunia oleh oknum tersebut. Akibatnya, ia tidak lagi menerima bantuan PKH selama bertahun-tahun. Berulang kali Rohayati berupaya mengklarifikasi, namun pihak pendamping tidak memberikan penjelasan yang memadai.
Dalam wawancara dengan media, Rohayati mengungkapkan bahwa terakhir kali ia menerima dana PKH pada 15 Februari 2021, dengan total Rp4.600.000. Dari jumlah tersebut, ia menarik Rp3.350.000 dan masih memiliki saldo Rp1.300.000 di rekening. Namun, ketika hendak menarik sisanya, uang tersebut telah lenyap. Oknum pendamping berdalih bahwa dana tersebut dikembalikan ke Kementerian Sosial tanpa alasan yang jelas.
Setelah empat tahun tanpa kejelasan, Rohayati dan suaminya yang merupakan anggota GIBAS Cinta Damai, melaporkan permasalahan ini kepada Ketua Resort GIBAS Cinta Damai, H. Yusron. Menanggapi laporan tersebut, H. Yusron dan jajaran segera melakukan investigasi dan berupaya menghubungi pihak terkait, termasuk Kepala Desa Tanjung Mekar dan Pendamping PKH setempat.
Pada pertemuan yang digelar di Kantor Kecamatan Pakisjaya dan dihadiri oleh Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Pakisjaya, Pendamping PKH Desa, serta Ketua GIBAS Cinta Damai beserta jajaran, tidak ditemukan penyelesaian yang konkret.
Ketua Resort GIBAS Cinta Damai menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada penyelesaian yang adil.
“Kami meminta Pendamping PKH Desa dan Kepala Desa segera bertindak dan bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan ini. Jika tidak ada penyelesaian, kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum,” tegasnya.
Dugaan tindakan yang dilakukan oleh oknum Pendamping PKH ini dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya:
1. Pasal 263 KUHP – Pemalsuan Dokumen
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan kerugian, diancam dengan pidana penjara maksimal 6 tahun.
2. Pasal 372 KUHP – Penggelapan
Barang siapa dengan sengaja menggelapkan barang atau uang yang bukan miliknya, diancam pidana penjara maksimal 4 tahun.
3. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
Setiap orang yang menyalahgunakan bantuan sosial dapat dikenakan sanksi pidana.
4. Pasal 3 dan 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan wewenangnya sehingga menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara dapat dipidana.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah dan Kementerian Sosial untuk meningkatkan pengawasan terhadap pendamping PKH agar tidak ada lagi rakyat miskin yang haknya dirampas oleh oknum tidak bertanggung jawab. Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, kepercayaan publik terhadap program bantuan sosial akan runtuh.
Masyarakat berharap ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan instansi terkait agar kasus ini diusut hingga tuntas. Hak rakyat tidak boleh dirampas, dan siapapun yang terlibat harus dihukum setimpal. (DJ)