Pengelolaan Anggaran Diduga Banyak Diselewengkan, FMPD Desak BPD dan Kades Cibodas Pasirjambu Beri Penjelasan
Jayantara-News.com, Pasirjambu
Masyarakat Desa Cibodas yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Desa (FMPD) menyampaikan aspirasi mereka terkait pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023–2024 dan pengelolaan aset desa. Aspirasi tersebut dituangkan dalam surat resmi yang ditujukan langsung kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cibodas dan Kepala Desa Cibodas.
Aspirasi ini diajukan mengingat masa jabatan Kepala Desa Cibodas akan berakhir pada 2025 dan diperpanjang selama dua tahun sesuai ketentuan UU Desa No. 3 Tahun 2024. “Sebagai bentuk kepedulian dan kontribusi terhadap pembangunan desa, kami, Forum Masyarakat Peduli Desa, berhak melakukan pengawasan terhadap keuangan desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Permendagri No. 73 Tahun 2020,” ujar salah satu anggota FMPD yang tidak ingin disebutkan namanya, Jumat (6/12/2024).
Permintaan Keterbukaan Informasi
Menurut sumber, pihaknya membutuhkan data Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2023 berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dalam pelaksanaan anggaran, terutama terkait beberapa pos, seperti:
1. Dana Ketahanan Pangan
2. Realisasi Pembangunan Infrastruktur
3. Dana Bidang Kesejahteraan Masyarakat
“Untuk Tahun Anggaran 2024, kami telah menerima RKA resmi dari BPD. Namun, berdasarkan informasi yang kami peroleh, terdapat beberapa pos anggaran yang memerlukan pengawasan lebih lanjut. Kami akan melakukan kontrol penuh setelah seluruh anggaran Tahun 2024 direalisasikan,” tambahnya.
Kejanggalan dalam Pengelolaan Aset Desa
FMPD juga menyoroti pengelolaan aset desa yang dinilai tidak transparan, khususnya aset tidak bergerak, seperti:
1. Lapang Sepak Bola Jatisari
Dari tahun 2019 hingga 2024, pembangunan lapang ini telah menghabiskan dana hampir Rp1,7 miliar (tidak termasuk pengadaan tanah). Namun, pengelolaan pendapatannya tidak jelas. “Pendapatan sewa yang bisa mencapai Rp2–3 juta per minggu, diduga tidak masuk ke kas desa,” ujar sumber.
2. Gedung Grha (Lapang Bulu Tangkis)
Gedung ini dibangun dengan dana lebih dari Rp1 miliar (tidak termasuk pengadaan tanah). Namun, penggunaannya dinilai tidak efisien. Pendapatan yang diperkirakan mencapai Rp3–5 juta per bulan tidak dikelola dengan baik, bahkan renovasi masih menggunakan Dana Desa, seperti Rp45 juta pada Tahun Anggaran 2024. “Kami menduga sebagian pendapatan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.
Saat ini, gedung tersebut disewakan kepada pihak ke tiga tanpa melibatkan BPD. “Masyarakat Desa Cibodas merasa seperti tamu di rumah sendiri,” katanya.
3. Tanah Carik Desa
Tanah carik desa seluas lebih dari 50 hektar juga menjadi sorotan. Pendapatannya tidak jelas, bahkan sebagian lahan telah dibangun rumah oleh warga tanpa pengawasan. “Informasi dari BAPEDA menyebutkan tanah carik tidak dikenakan PBB, tetapi pembayaran PBB sebesar Rp30 juta per tahun tetap dilakukan. Kami mohon klarifikasi mengenai hal ini,” lanjutnya.
Desakan Transparansi
FMPD meminta Pemerintah Desa dan BPD Cibodas memberikan penjelasan secara transparan dan disertai data yang valid. “Kami berharap ini menjadi langkah awal untuk mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, kredibel, dan akuntabel,” pungkasnya. (Red)