Pentingnya Pembenahan Birokrasi, Menuju Pelayanan Publik yang Lebih Responsif
Oleh: R. Wempy Syamkarya
Pengamat Kebijakan Publik & Politik
Jayantara-News.com, Kab. Bandung
Pelayanan publik merupakan amanat yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Namun, dalam praktiknya, regulasi ini sering kali hanya menjadi sekadar slogan tanpa implementasi yang optimal di tingkat pemerintahan daerah, baik kota maupun kabupaten.
Sebagai pemimpin teknis dalam tata kelola daerah, kepala daerah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan publik yang layak dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sayangnya, banyak kepala daerah lebih sibuk menangani berbagai persoalan di wilayahnya tanpa menentukan skala prioritas yang jelas. Akibatnya, kepentingan publik sering kali terabaikan atau bahkan kalah dengan agenda pencitraan politik yang tidak berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Padahal, tugas seorang bupati dan wali kota seharusnya lebih terarah, mengingat kebutuhan belanja daerah telah disusun berdasarkan kajian dan aspirasi masyarakat dari tingkat bawah hingga kota/kabupaten. Kepemimpinan yang baik adalah yang mampu mengelola tata pemerintahan dan masyarakat secara harmonis, menciptakan kolaborasi yang efektif demi pembangunan daerah yang lebih baik.
Lebih dari itu, kepala daerah yang baru terpilih seharusnya tidak ragu untuk melanjutkan program-program dari periode sebelumnya yang masih relevan dan bermanfaat bagi masyarakat luas. Langkah ini jauh lebih efektif dibanding memulai kebijakan baru yang belum tentu sesuai dengan kebutuhan publik.
Sebagai pengamat kebijakan publik dan politik, saya melihat bahwa di tengah kondisi sosial dan tantangan alam saat ini, pemerintah daerah harus lebih responsif dan cepat tanggap dalam menangani kebutuhan masyarakat. Prinsip “gerak cepat” (gercep) harus menjadi pedoman utama dalam operasional di lapangan, memastikan program yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat nyata.
Semoga ini menjadi masukan bagi para pemangku kebijakan daerah untuk merealisasikan fasilitas publik yang benar-benar dibutuhkan masyarakat. (Red)