Penyelesaian Korupsi Pengadaan Tanah Tol Cisumdawu: Kejaksaan Eksekusi Uang Pengganti
Jayantara-News.com, Jabar
Pada hari ini, Selasa, 4 Februari 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang akan melaksanakan eksekusi uang pengganti hasil tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Tol Cisumdawu Seksi 1 di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Eksekusi ini terkait dengan perkara atas nama terpidana H. Dadan Setiadi Megantara, dengan total uang pengganti sejumlah Rp139.022.245.653,- (seratus tiga puluh sembilan miliar dua puluh dua juta dua ratus empat puluh lima ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah).
Pada Kamis, 16 Januari 2025, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung telah memutuskan perkara ini dengan amar sebagai berikut:
1. Menyatakan terpidana H. Dadan Setiadi Megantara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 Jo. UU 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 8 (delapan) bulan dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Jika denda tersebut tidak dibayar, terpidana dikenakan pidana pengganti berupa kurungan selama 4 (empat) bulan.
3. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp139.022.245.653,- (seratus tiga puluh sembilan miliar dua puluh dua juta dua ratus empat puluh lima ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah), yang akan dikompensasikan dengan uang yang telah disita dan disetorkan ke kas negara, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor Print-45/M.2.22/Ft.1/01/2025 tertanggal 9 Januari 2025.
Pelaksanaan eksekusi ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Sumedang, dalam menuntaskan tindak pidana korupsi dengan tidak hanya menghukum badan terpidana, tetapi juga memulihkan kerugian keuangan negara. Kejaksaan akan terus mendorong perbaikan sistem pengadaan tanah di masa depan agar kebocoran keuangan negara tidak terulang, sejalan dengan cita-cita Presiden Prabowo dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. (Goes)