Peringatan KPU Kab. Bandung Soal Lembaga Survei, Picu Kontroversi
Jayantara-News.com, Kab. Bandung
Keputusan KPU Kabupaten Bandung yang hanya mengizinkan satu lembaga survei, yaitu LSI Denny JA, untuk melakukan survei hasil perhitungan Pilkada 2024, menuai kecaman dari berbagai pihak. Kebijakan ini dianggap tidak sejalan dengan prinsip transparansi dan keadilan, terutama karena KPU di kabupaten/kota lain tidak memberlakukan pembatasan serupa.
Adhi Wahyudi, Sekretaris PPWI Jawa Barat sekaligus Aktivis Peduli Anak Bangsa, menegaskan, bahwa kebijakan tersebut berpotensi menciptakan ketidakadilan dalam proses pemilu. “Jangan sampai KPU Kabupaten membuat aturan sendiri yang tidak mengacu pada ketentuan pusat. Ini ada apa? Publik berhak mengetahui dasar dan alasan di balik kebijakan ini,” ujar Adhi.
Ia juga mengingatkan, bahwa KPU adalah lembaga independen yang harus menjamin demokrasi berjalan dengan jujur dan adil. “KPU harus terbuka terhadap berbagai lembaga survei yang memiliki kredibilitas. Membatasi hanya satu lembaga survei justru dapat menimbulkan kecurigaan dan merusak kepercayaan masyarakat,” tambahnya.

Berbagai pihak, termasuk pengamat politik dan lembaga pemantau pemilu, menyerukan agar kebijakan ini segera dikaji ulang. Mereka menganggap keterlibatan beragam lembaga survei independen adalah bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilu.
Masyarakat berharap KPU Kabupaten Bandung segera memberikan klarifikasi mengenai alasan di balik keputusan ini. Tidak hanya itu, mereka juga mendesak KPU Pusat untuk memastikan aturan yang konsisten dan adil di seluruh daerah guna menjaga integritas Pilkada 2024. (Red)