Pertarungan Pengusaha Kakap! Jusuf Hamka Seret Hary Tanoe ke Pengadilan: Aset MNC Terancam Disita
Jayantara-News.com, Jakarta
PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan pengelola jalan tol yang dikendalikan oleh Jusuf Hamka, resmi mengajukan gugatan hukum terhadap PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT), perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo. Gugatan ini terkait dugaan perbuatan melawan hukum atas transaksi surat berharga NCD (Negotiable Certificate of Deposit).
Perkara ini telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst pada 25 Februari 2025. Selain Hary Tanoesoedibjo, gugatan juga ditujukan kepada PT MNC Asia Holding (sebelumnya PT Bhakti Investama Tbk), serta dua individu, yaitu Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi.
Dalam tuntutannya, CMNP meminta pengadilan untuk mengabulkan gugatan mereka, termasuk penyitaan jaminan atas aset milik Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding. Menurut CMNP, para tergugat, baik secara individu maupun bersama-sama, telah melakukan tindakan yang merugikan perusahaan.
CMNP menyatakan bahwa gugatan ini bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum atas transaksi pertukaran surat berharga yang terjadi pada tahun 1999. “Benar. CMNP melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap transaksi tukar-menukar surat berharga NCD tahun 1999 yang melibatkan pihak terkait sehingga menyebabkan kerugian terhadap Perseroan,” demikian pernyataan resmi CMNP yang dirilis pada Kamis (6/3/2025).
Sementara itu, BHIT dalam keterbukaan informasi menyatakan bahwa mereka belum menerima panggilan resmi dari pengadilan. BHIT juga menegaskan bahwa gugatan seharusnya tidak dialamatkan kepada mereka, melainkan kepada Unibank atau pemegang saham pengendali Unibank, yang saat itu berperan sebagai arranger dalam transaksi senilai USD 28 juta.
“Perseroan tidak mengetahui latar belakang CMNP melayangkan gugatan kepada Perseroan, karena seharusnya gugatan dilayangkan kepada Unibank dan/atau pemegang saham pengendali Unibank,” ujar direksi BHIT dalam keterbukaan informasi yang dikutip pada Rabu (5/3/2025).
Kasus ini berpotensi menjadi sengketa besar di sektor keuangan dan infrastruktur, mengingat kedua belah pihak adalah pemain besar dalam dunia bisnis Indonesia. (Red)