PNS Hanya Berkantor 3 Hari Seminggu, Efisiensi Anggaran Jadi Fokus Utama
Jayantara-News.com, Jakarta
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerapkan kebijakan baru yang memungkinkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) hanya berkantor selama tiga hari dalam seminggu, sementara dua hari sisanya dapat bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA). Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi efisiensi anggaran yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang penghematan belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kepala BKN, Zudan Arif, menjelaskan bahwa kebijakan ini mengadopsi sistem kerja fleksibel yang telah diterapkan selama pandemi COVID-19. Dengan kombinasi tiga hari Work From Office (WFO) dan dua hari WFA, pemerintah berharap dapat mengoptimalkan produktivitas pegawai sekaligus mengurangi pengeluaran operasional.
“Kami telah mengkaji kebijakan ini secara matang. Dengan penerapan yang tepat, efisiensi anggaran dapat tercapai tanpa mengorbankan kinerja pegawai maupun pelayanan publik,” ujar Zudan dalam keterangannya, Sabtu (15/2).
Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi seluruh pegawai. PNS yang bekerja di sektor pelayanan langsung, seperti tenaga medis, pemadam kebakaran, petugas Samsat, serta layanan kependudukan dan pencatatan sipil, tetap diwajibkan untuk masuk kantor sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain pengaturan jam kerja, BKN juga menyiapkan sepuluh langkah strategis untuk mendukung efisiensi anggaran. Langkah-langkah tersebut mencakup pembatasan perjalanan dinas, maksimalisasi koordinasi daring, penghematan energi kantor, hingga penyederhanaan sistem kerja guna meningkatkan efektivitas birokrasi.
Pemerintah optimistis bahwa kebijakan ini akan memberikan manfaat jangka panjang, baik dari sisi efisiensi anggaran maupun peningkatan kesejahteraan pegawai. Namun, efektivitas penerapan sistem kerja baru ini akan terus dievaluasi guna memastikan pelayanan publik tetap optimal dan tidak terganggu. (Goes)