Polri Selidiki Dugaan Korupsi 871 Miliar dalam Proyek Modernisasi Pabrik Gula PTPN XI Jatim
Jayantara-News.com, Jatim
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Djatiroto milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI di Jawa Timur. Proyek yang direncanakan sejak 2014 ini melibatkan pekerjaan konstruksi terintegrasi Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) dengan nilai kontrak sebesar Rp871 miliar. Proyek ini merupakan bagian dari program strategis BUMN yang didanai oleh Penyertaan Modal Negara (PMN) yang dialokasikan dalam APBN-P tahun 2015.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol. Arief Adiharsa, mengungkapkan bahwa dalam proses penyelidikan ditemukan berbagai pelanggaran hukum pada tahap perencanaan, pelelangan, pelaksanaan, dan pembayaran yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Akibatnya, proyek tersebut hingga kini belum selesai dan diduga menimbulkan kerugian negara.
Salah satu temuan penting adalah komunikasi intens antara Direktur Utama PTPN XI berinisial DP dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis berinisial AT dengan konsorsium KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam sebelum proses lelang dimulai. Mereka diduga bekerja sama untuk memenangkan konsorsium tersebut sebagai penyedia proyek, meskipun konsorsium ini tidak memenuhi syarat dalam prakualifikasi. Selain itu, ditemukan perubahan isi kontrak yang tidak sesuai dengan rencana kerja, termasuk penambahan uang muka sebesar 20% dan pembayaran melalui letter of credit (LC) ke rekening luar negeri. Proyek ini juga dilaksanakan tanpa studi kelayakan, dan berbagai jaminan seperti uang muka serta jaminan pelaksanaan tidak pernah diperpanjang setelah masa berlakunya habis. Metode pembayaran barang impor melalui LC juga dinilai tidak wajar dan cenderung menguntungkan pihak penyedia jasa.
Akibat dari berbagai penyimpangan ini, proyek modernisasi PG Djatiroto hingga kini belum rampung, sementara PTPN XI sudah mengeluarkan hampir 90% dari nilai kontrak kepada kontraktor. Penyidik telah mengirimkan surat ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk permintaan penghitungan kerugian negara, namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. (Adipati JN)