Polri Ultimatum Firli Bahuri: Datang atau Dijemput Paksa!
Jayantara-News.com, Jakarta
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan kesiapannya untuk mengambil langkah tegas terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, yang berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, Irjen Cahyono Wibowo, menegaskan bahwa opsi penjemputan paksa kini menjadi pertimbangan serius. “Perintah membawa mungkin ada, ada dimungkinkan,” ujar Cahyono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Firli Bahuri telah beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Meskipun demikian, proses penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya tetap menunjukkan progres yang baik. “Secara kualitas saya melihat didasarkan alat bukti ini cukup kuat. Alat buktinya juga punya kualitas yang baik sehingga kami punya kesimpulan dan keyakinan bahwa ini bisa selesai,” tambah Cahyono.
Polri menegaskan bahwa langkah penjemputan paksa akan diambil sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Kemarin kan sudah dipanggil, beliau tidak hadir. Nah mungkin kita akan melakukan langkah-langkah berikutnya yang sebagaimana ketentuan aturan,” jelas Cahyono.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Firli Bahuri sebagai mantan pimpinan lembaga antikorupsi. Polri memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai dengan prinsip due process of law. (Goes)