Potongan Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN di Kab. Bandung & Jabar Viral Jadi Sorotan
Jayantara-News.com, Jabar
Banyaknya aduan dari sejumlah aparatur sipil negara (ASN) terkait potongan tunjangan kinerja (Tukin) di Jawa Barat, menjadi perbincangan hangat di kalangan ASN dan masyarakat. Isu ini mencuat setelah beberapa ASN di Kabupaten Bandung melaporkan adanya potongan tidak wajar pada tunjangan yang seharusnya mereka terima penuh.
Menanggapi isu ini, Ketua LBHK-Wartawan Jawa Barat, Agus Chepy Kurniadi, segera merespons dan menyatakan keprihatinannya atas keluhan tersebut. Ia menyampaikan, bahwa pihaknya akan segera menginstruksikan jajarannya untuk melakukan penelusuran dan investigasi langsung ke lapangan, termasuk ke berbagai instansi pemerintahan, mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga dinas-dinas terkait.
“Kami akan melakukan pengecekan menyeluruh untuk memastikan kebenaran dari aduan ini. Jika ditemukan adanya potongan yang tidak sesuai ketentuan, kami akan segera melaporkannya kepada pihak berwenang agar dilakukan tindakan sesuai hukum,” ujar Agus.
Agus juga menambahkan, bahwa transparansi dalam pengelolaan tunjangan kinerja ASN sangat penting untuk menjaga kepercayaan ASN terhadap pemerintah daerah. “Kasus ini tidak boleh dianggap sepele. Potongan Tukin yang tidak sesuai bukan hanya merugikan ASN, tetapi juga mencederai integritas birokrasi. Oleh karena itu, langkah tegas akan kami ambil jika terbukti adanya pelanggaran,” tegasnya.
LBHK-Wartawan Jawa Barat berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini agar dapat diselesaikan dengan baik dan transparan, demi melindungi hak-hak ASN serta memastikan sistem birokrasi yang bersih dan berintegritas.
– Pasal yang Menjerat –
Jika terbukti adanya pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) oleh atasan ASN tanpa dasar hukum yang sah, ada beberapa pasal yang bisa dijeratkan sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan terkait di Indonesia:
1. Pasal Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power) dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 menyatakan, bahwa seseorang yang menyalahgunakan wewenangnya sehingga merugikan keuangan negara dapat dijatuhi hukuman pidana. Jika pemotongan Tukin dilakukan dengan maksud tertentu yang tidak sesuai aturan, maka ini bisa dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
2. Pasal Penggelapan (UU KUHP)
Pemotongan Tukin tanpa dasar hukum juga bisa digolongkan sebagai bentuk penggelapan, di mana pelaku mengambil hak milik orang lain yang dipercayakan kepadanya. Pasal 372 KUHP bisa diterapkan jika terbukti bahwa atasan tersebut secara sengaja menahan atau memotong hak yang seharusnya diterima ASN.
3. Sanksi Administratif dan Kode Etik ASN (UU ASN)
Dalam konteks ASN, jika atasan melakukan pemotongan Tukin tanpa dasar hukum, ia dapat dikenai sanksi administratif berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 86 dan 87 tentang pelanggaran disiplin dan kode etik. Atasan tersebut bisa dijatuhi sanksi mulai dari teguran, penundaan kenaikan gaji, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dari jabatannya jika terbukti melakukan tindakan tidak profesional.
4. Pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Manajemen ASN
Pemotongan Tukin yang tidak sah juga melanggar Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur bahwa setiap pegawai berhak mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai ketentuan. Pelanggaran terhadap hak-hak ini dapat dijadikan dasar untuk tindakan hukum atau sanksi disiplin.
Jika investigasi menemukan bukti yang cukup, pihak berwenang dapat memproses lebih lanjut berdasarkan aturan-aturan ini, baik melalui proses pidana maupun sanksi administratif sesuai dengan tingkat pelanggaran yang terjadi.
– Kasus di Wilayah Priangan Timur
Agus Chepy juga mengungkapkan adanya kasus pemotongan Tukin di wilayah Priangan Timur yang mengatasnamakan infak. “Dan ternyata ada yayasannya. Di mana dari bendahara dinas langsung ditransfer ke yayasan,” ujarnya. Menurutnya, praktik ini perlu diaudit untuk memastikan apakah dana yang dialihkan tersebut sesuai prosedur dan tidak merugikan hak-hak ASN yang bersangkutan.
LBHK-Wartawan Jawa Barat mendesak agar praktik-praktik ini dihentikan dan ditangani dengan tegas oleh aparat penegak hukum. Mereka berharap kejadian serupa tidak lagi terjadi dan ASN di Jabar, khususnya di Kabupaten Bandung, dapat bekerja dengan hak-hak yang dilindungi secara penuh. (Red)