Prabowo Murka: Vonis Ringan Koruptor Rp300 Triliun Dikecam, Hakim Terancam!!!
Jayantara-News.com, Jabar
Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta, 30 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan kritik tajam terhadap hakim-hakim yang menjatuhkan vonis ringan kepada pelaku korupsi. Kritik ini terutama ditujukan kepada putusan yang melibatkan kasus dengan kerugian negara sangat besar, hingga ratusan triliun rupiah.
Baca berita terkait : Korupsi 300 Triliun Cuma DiVonis 6,5 Tahun Penjara: Bukti Lemah dan Tak Berdayanya Hukum di Indonesia https://www.jayantara-news.com/korupsi-300-triliun-
Presiden menegaskan bahwa vonis ringan terhadap koruptor adalah penghinaan terhadap rasa keadilan rakyat. Ia juga memerintahkan Kejaksaan Agung untuk mengajukan banding atas putusan yang dianggap tidak sebanding dengan tingkat kejahatan yang dilakukan. “Korupsi dengan kerugian sebesar itu menghancurkan negara. Jangan ada ampun untuk koruptor!” ujar Presiden dengan tegas.
Kemarahan Presiden Prabowo ini dipicu oleh putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Harvey Moeis. Dalam kasus korupsi terkait pengelolaan timah yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp300 triliun, Harvey hanya dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara. Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun penjara.
Baca juga : Ironi Hukum di Indonesia: Korupsi Rp300 Triliun Hanya 6,5 Tahun, Maling Sepeda Divonis Lebih Berat https://www.jayantara-news.com/ironi-hukum-di-indonesia-
Jaksa penuntut umum telah resmi mengajukan banding atas putusan tersebut, sejalan dengan arahan Presiden. Sementara itu, pihak Istana membantah rumor yang beredar mengenai kemungkinan pemecatan hakim yang menangani kasus ini. Hingga saat ini, tidak ada laporan resmi yang mengindikasikan langkah tersebut.
Kasus ini telah memicu kemarahan publik. Banyak pihak mendukung langkah Presiden Prabowo untuk memperjuangkan hukuman yang lebih tegas bagi pelaku korupsi besar, yang dampaknya dirasakan langsung oleh rakyat. (Red)