Proyek Pagar Laut Disegel, Nama Ridwan Kamil Diseret!
Jayantara-News.com, Bandung
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, memberikan klarifikasi terkait video yang beredar di media sosial yang mengaitkan dirinya dengan proyek pagar laut di Bekasi. Dalam video tersebut, Ridwan Kamil disebut-sebut terlibat dalam pemberian izin proyek yang diduga tidak sesuai dengan tata ruang.
Menanggapi hal ini, Ridwan Kamil menegaskan bahwa selama masa jabatannya sebagai Gubernur Jawa Barat, semua proses perizinan telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Ia juga menyatakan siap memberikan penjelasan lebih lanjut jika diperlukan oleh pihak berwenang.
Simak videonya: Proyek Pagar Laut Disegel, Nama Ridwan Kamil Diseret!
Sebelumnya, anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, melalui akun Instagramnya, meminta penjelasan dari Ridwan Kamil terkait pemberian izin kepada dua perusahaan, yaitu PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN), yang diduga melakukan pembangunan pagar laut di kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona energi PLTU untuk PLN.
Proyek pagar laut di Bekasi ini menjadi sorotan setelah ditemukan struktur sepanjang 2 kilometer dengan lebar area 70 meter di pesisir laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Proyek tersebut telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Ridwan Kamil menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum dan transparansi dalam setiap proyek pembangunan di Jawa Barat. Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat dan legislatif dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan memastikan setiap kebijakan yang diambil sesuai dengan kepentingan publik. (Goes)