Proyek Rusun Mangkrak Sejak 2018, Kejari Kab. Bandung Tetapkan 3 Tersangka
Jayantara-News.com, Kab. Bandung
Proyek pembangunan rumah susun (rusun) di Kabupaten Bandung yang mangkrak sejak 2018, kini berada dalam sorotan hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung telah menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka atas dugaan korupsi dalam proyek tersebut. Para tersangka meliputi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), rekanan pelaksana proyek, dan pihak yang terlibat dalam pengawasan teknis.
Modus yang diduga terjadi adalah pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan kontrak, tetapi pembayaran tetap dilakukan. Akibatnya, negara mengalami kerugian yang cukup besar. Proyek ini muncul dari kesalahan teknis dan administrasi, termasuk penggunaan material yang tidak sesuai dan pengawasan yang lemah.
Saat ini, proses hukum terus berjalan, dengan langkah penahanan bagi para tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Red)