Rini Soemarno Diperiksa KPK! Kasus PGN Seret Nama-nama Pejabat BUMN
Jayantara-News.com, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Rini Soemarno, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2014-2019, terkait dugaan korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Rini hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan seputar penunjukan direktur utama PGN pada masa jabatannya.
Usai pemeriksaan yang berlangsung sekitar lima jam, Rini menyatakan bahwa dirinya diminta mengonfirmasi beberapa nama direktur utama yang menjabat saat itu. “Pokoknya mengenai beberapa konfirmasi nama dirutnya siapa ini, ini, gitu, ada yang masih ingat, ada yang lupa, udah lebih dari 10 tahun,” ujar Rini kepada wartawan.
Kasus ini bermula dari kerja sama antara PGN dan IAE pada tahun 2017-2021, di mana IAE berkomitmen menyuplai gas sebanyak 15 juta kaki kubik per hari kepada PGN selama enam tahun dengan opsi perpanjangan empat tahun. Sebagai bagian dari kesepakatan, PGN memberikan uang muka sebesar USD 15 juta kepada IAE. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, IAE hanya mampu mengirimkan gas senilai USD 800 ribu, yang mengakibatkan potensi kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Direktur Komersial PGN, Danny Praditya, dan Komisaris PT IAE sekaligus Direktur Utama PT Isargas, Iswan Ibrahim. Keduanya diduga terlibat dalam penyusunan kerja sama yang tidak mempertimbangkan mitigasi risiko dan analisis untung rugi, serta tidak didukung jaminan yang memadai.
Pemeriksaan terhadap Rini Soemarno merupakan langkah lanjutan KPK dalam mengusut tuntas kasus ini. Sebelumnya, KPK juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat PGN serta melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait untuk mengumpulkan bukti tambahan.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (Goes)