Rokok Ilegal Merajalela di Singkawang Kalbar: Tak Tersentuh Hukum, Diduga Ada Main dengan Aparat
Jayantara-News.com, Singkawang
Sebuah gudang rokok ilegal berisi merek Papa Muda, Djanda, Rastel, dan lainnya yang berlokasi di Jalan Tani, Gang Nuri, Singkawang Barat diduga kuat beroperasi tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) maupun Bea Cukai. Pemilik gudang berinisial AU, yang dikenal sebagai pengusaha besar di wilayah tersebut, disebut-sebut “kebal hukum” karena hingga kini tak tersentuh proses hukum, meski aktivitasnya merugikan negara.
Maraknya Rokok Ilegal, APH dan Bea Cukai Diam?
Berdasarkan laporan masyarakat, peredaran rokok ilegal di Kalimantan Barat semakin meluas, namun anehnya, tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Tim gabungan awak media yang melakukan investigasi pada Selasa, 18 Februari 2025, menemukan bahwa gudang di lokasi tersebut memang digunakan untuk menyimpan berbagai jenis rokok tanpa cukai.
Saat tim media tiba di lokasi dan meminta izin kepada salah satu karyawan untuk mengambil gambar, izin tersebut diberikan. Seorang karyawan yang enggan disebut namanya mengonfirmasi bahwa gudang itu menyimpan berbagai merek rokok ilegal. “Ini gudang rokok merek Papa Muda, Rastel, Djanda, dan lainnya. Pemiliknya bos AU,” ungkapnya.
Hal ini juga diperkuat oleh seorang warga sekitar berinisial DR, yang mengaku mengetahui keberadaan gudang tersebut. “Itu memang gudang rokok ilegal milik Pak AU. Selama ini tidak pernah ada aparat datang, mungkin karena dia punya beking orang kuat,” cetus DR.
Bea Cukai dan APH Diduga Lakukan Pembiaran
Upaya media untuk mengonfirmasi langsung kepada AU melalui pesan WhatsApp hanya mendapat respons dibaca tanpa jawaban. Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih terus mengumpulkan data dan berupaya menghubungi Bea Cukai di Kota Singkawang untuk mempertanyakan mengapa ada pembiaran terhadap praktik ilegal ini dan siapa oknum beking pengusaha rokok ilegal AU.
Tindak Tegas atau Dibersihkan!
Praktik peredaran rokok ilegal ini jelas melanggar hukum dan merugikan negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap peredaran rokok tanpa pita cukai dapat dikenai sanksi pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Sesuai dengan amanat Presiden Prabowo Subianto, aparat yang tidak mau membersihkan diri akan dibersihkan! Sudah saatnya APH dan instansi terkait di Kota Singkawang membuka mata dan bertindak tegas terhadap peredaran rokok ilegal yang jelas-jelas melanggar hukum dan merugikan keuangan negara.
Apakah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas? Jawaban ada di tangan para penegak hukum. (Tim)