Sambut Ramadan 2025: Harga Pangan Wajib Sesuai HET, Pelanggar Siap DIPIDANA & Denda 10 Miliar
Jayantara-News.com, Jakarta
Menjelang bulan suci Ramadan dan Idulfitri 2025, pemerintah memastikan stabilitas harga bahan pokok melalui operasi pasar besar-besaran di 4.500 gerai PT Pos Indonesia. Langkah ini diambil sebagai respons atas kenaikan harga beberapa komoditas pangan, seperti cabai rawit yang mencapai Rp90.000/kg di Madiun dan daging sapi Rp140.000/kg di Palembang.
Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar harga pangan tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) demi menjaga daya beli masyarakat. “Tidak boleh ada yang menjual di atas HET. Jika ada pelanggaran, sanksi tegas akan diterapkan,” ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Sanksi bagi pedagang nakal mencakup penyegelan toko, pencabutan izin usaha, hingga ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp10 miliar, sesuai dengan UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012.
Simak videonya: Pedagang Jula Pangandaran di Atas HET Bisa Dipenjara, Denda Rp10 Miliar
Selain itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjamin ketersediaan stok beras dan minyak goreng tetap aman selama Ramadan. Pemerintah telah mengantisipasi lonjakan permintaan dengan meningkatkan distribusi dan pengawasan di lapangan. “Kita pastikan pasokan cukup, harga terkendali,” ujarnya.
Dengan adanya operasi pasar ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh bahan pokok dengan harga yang terjangkau, tanpa harus khawatir lonjakan harga yang tidak wajar. Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan harga pangan di atas HET di pasar.
Waspada Lonjakan Harga, Laporkan Jika Ada yang Menjual di Atas HET!
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk membeli bahan pokok di titik-titik operasi pasar yang telah disediakan dan melaporkan jika ada pedagang yang menjual di atas HET melalui hotline Kementerian Perdagangan atau pemerintah daerah setempat.
Mari pastikan Ramadan 2025 penuh berkah dengan harga pangan yang stabil dan terjangkau! (Goes)