Satpol PP Pangandaran Segel Tower Ilegal, PPWI Jabar Mengapresiasi: Bukti Tegas Penegakan Perda
Jayantara-News.com, Pangandaran
Dua pembangunan menara telekomunikasi (tower) yang diduga ilegal di Kecamatan Cimerak dan Parigi, Kabupaten Pangandaran, akhirnya disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pangandaran. Langkah ini dilakukan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda).
Pada Minggu, 26 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, Satpol PP Pangandaran menyegel tower milik PT. Daya Mitra Telekomunikasi Tbk. di Dusun Sukamanah, Desa Cintaratu, Kecamatan Parigi. Tower tersebut diduga belum mengantongi dokumen perizinan yang lengkap.
Baca:
– Pembangunan Tower Ilegal Kian Marak di Pangandaran: Satpol PP Siap Bertindak Tegas!
– Satpol PP Pangandaran Sidak Tower Ilegal: Siap Bongkar Jika Tak Berizin!
“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menegakkan Perda terkait pembangunan tower BTS yang belum memenuhi persyaratan perizinan,” jelas Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pangandaran, Rusnandar, kepada Jayantara-News.com.
Penyegelan ini berlandaskan berbagai aturan hukum, di antaranya:
1. PP No. 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP
2. Permendagri No. 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemda
3. Permendagri No. 16 Tahun 2020 tentang SOP dan Kode Etik Satpol PP
4. Perda Pangandaran No. 42 Tahun 2016 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan
5. Perda Pangandaran No. 3 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung
6. Surat Tugas dan Gelar Perkara Satpol PP yang dikeluarkan Januari 2025
Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Barat, Agus Chepy Kurniadi, memberikan apresiasi terhadap tindakan tegas Satpol PP tersebut. “Ini adalah bukti nyata bahwa Satpol PP konsisten menindak pelanggaran Perda, khususnya terhadap pengusaha yang mencoba melanggar aturan,” ujar Agus melalui sambungan WhatsApp.
Agus juga menyarankan agar Satpol PP memeriksa semua tower yang sudah berdiri di wilayah Kabupaten Pangandaran. “Bisa saja ada tower lama yang ilegal karena tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Bahkan di Bandung, aliran listrik tower semacam itu sampai diputus karena pengusahanya melanggar aturan,” tambah Agus.
Penegakan aturan ini diharapkan memberikan efek jera kepada para pengusaha yang melanggar, sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya mematuhi regulasi yang berlaku. (Nana JN)