Satpol PP Pangandaran Sidak Tower Ilegal: Siap Bongkar Jika Tak Berizin!
Jayantara-News.com, Pangandaran
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran tengah menindaklanjuti dugaan pembangunan menara telekomunikasi (tower) ilegal di Desa Ciparanti, Kecamatan Cimerak, dan Desa Cintaratu, Kecamatan Parigi. Penindakan dilakukan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Berita sebelumnya, baca: Pembangunan Tower Ilegal Kian Marak di Pangandaran: Satpol PP Siap Bertindak Tegas!
Dalam rangka memastikan kebenaran laporan yang diterima, tim Satpol PP yang dipimpin oleh Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Rusnandar S.IP., M.IP., melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi pembangunan tower pada Rabu, 15 Januari 2025.
Dasar Hukum Penindakan
Rusnandar menjelaskan bahwa pengawasan ini mengacu pada:
1. Pasal 4 ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 42 Tahun 2016 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
2. Pasal 119 ayat 3 Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 3 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung, yang mengatur tentang kewajiban memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
“Kami menjalankan tugas pengawasan untuk memastikan bahwa pembangunan ini telah memenuhi persyaratan legalitas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Rusnandar.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP telah melayangkan surat undangan klarifikasi kepada pihak yang terlibat dalam pembangunan tower tersebut. “Klarifikasi ini penting untuk memastikan bahwa pembangunan tower BTS memiliki izin yang sah,” tambahnya.
Rusnandar juga menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait, seperti:
Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUTRPRKP),
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Pangandaran.
Rusnandar menegaskan bahwa jika pembangunan tower terbukti tidak memiliki izin, pihaknya siap memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan. Sanksi tersebut meliputi:
1. Penyegelan sementara,
2. Penyegelan tetap,
3. Perintah pembongkaran jika pihak perusahaan terbukti tidak mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah tegas demi menegakkan ketertiban dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kabupaten Pangandaran,” pungkasnya. (Nana JN)