Sidang Janggal di PN Tipikor Bandung: Jika Rereongan untuk Sukwan Dikriminalisasi, Maka Gubernur Harusnya Juga Jadi Tersangka!
Jayantara-News.com, Bandung
Apakah rereongan bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi? Sidang kasus dugaan korupsi rereongan di Puskesmas Plered, Kabupaten Purwakarta, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Negeri Bandung. Namun, semakin banyak fakta yang terungkap, semakin jelas bahwa persoalan ini dipaksakan masuk ke dalam pasal korupsi!
Dr. Elya Kusuma Dewi, S.H., M.H., CLA., kuasa hukum terdakwa R. Erna Siti Nurjanah, A.Md.Keb., S.KM., menegaskan bahwa rereongan adalah kesepakatan bersama untuk membayar honor tenaga sukarelawan. “Jika rereongan ini dianggap sebagai tindak pidana korupsi, maka semua Puskesmas, bahkan instansi lain yang melakukan praktik serupa, juga harus diperiksa!”
Pertanyaannya, kenapa hanya Erna yang dijadikan tersangka?
Dakwaan Dipaksakan, Bukti Tak Kuat, Saksi Berubah Sikap!
Persidangan semakin menunjukkan kejanggalan:
– Tidak ada bukti Erna memperkaya diri sendiri
– Tidak ada unsur kerugian negara
– Rereongan dilakukan atas dasar kesepakatan bersama
Lebih mencurigakan lagi, beberapa saksi yang sebelumnya mengakui rereongan sebagai hasil musyawarah, tiba-tiba berubah sikap. Ada saksi yang mendadak lupa berapa gaji mereka sendiri, ada yang mengaku tidak tahu apa-apa. Ini indikasi ada pengondisian saksi.
Baca berita sebelumnya:
Modus Rekayasa Hukum Terungkap! Niat Baik Eks Ka Puskesmas Plered Dijadikan Kasus Korupsi
“Jika pegawai menerima gaji penuh terlebih dahulu sebelum rereongan, di mana letak perbuatan melawan hukumnya?” tegas Elya.
Jika Rereongan Korupsi, Gubernur Juga Harus Diperiksa?
Kasus ini semakin menimbulkan tanda tanya. Bukan hanya Puskesmas, banyak instansi lain yang juga melakukan rereongan. Bahkan Gubernur Jawa Barat baru-baru ini mengajak rereongan untuk korban banjir. Apakah itu juga masuk korupsi?
Menurut pengamat kebijakan publik, Agus Chepy Kurniadi, ada dugaan rekayasa kasus dalam perkara ini. “Jika rereongan dipaksakan sebagai tindak pidana korupsi, maka ini bukan lagi soal hukum, tapi soal siapa yang sedang dijadikan tumbal!” ujarnya.
Langkah Hukum Balik: Saksi Palsu dan Pelapor Bisa Dipidana?
Melihat indikasi permainan dalam kasus ini, tim kuasa hukum mempertimbangkan langkah hukum balik:
✅ Melaporkan saksi yang memberikan keterangan palsu (Pasal 242 KUHP)
✅ Melaporkan pihak yang membuat laporan palsu (Pasal 317 KUHP)
✅ Mengajukan gugatan pencemaran nama baik (Pasal 310 KUHP)
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika ini kriminalisasi, maka mereka yang merekayasa kasus ini harus bertanggung jawab!” tegas Elya.
Hukum Tajam ke Bawah? Publik Menanti Keadilan!
Kasus ini telah menjadi perhatian publik. Jika rereongan yang dilakukan secara sukarela dianggap korupsi, maka hukum benar-benar sedang diuji. Apakah ini penegakan hukum atau justru permainan hukum?
Sidang berikutnya akan menjadi momen krusial. Akankah keadilan ditegakkan, atau Erna hanya menjadi korban dari skenario yang lebih besar? Publik menunggu kebenaran yang sesungguhnya. (Tim JN)