Skandal Kantor Desa Mangkrak di Sumedang: Pelayanan Amburadul, Pemerintah Tutup Mata!
Jayantara-News.com, Sumedang
Satu-satunya desa di Kabupaten Sumedang yang masih belum memiliki kantor desa adalah Desa Cisurat, Kecamatan Wado. Pembangunan kantor desa ini sudah dimulai sejak tahun 2020, namun hingga kini masih mangkrak tanpa kejelasan.
Tim Jayantara-News.com & Portal Kupas Habis menelusuri langsung ke lokasi dan menemukan bahwa bangunan kantor desa Cisurat belum rampung. Saat dikonfirmasi, Sekretaris Desa (Sekdes) Kusmiasih menjelaskan bahwa pembangunan ini terhambat karena anggaran dari pemerintah belum juga turun.
“Kami terpaksa menggunakan aula desa sebagai kantor sementara. Kondisi ini jelas menghambat pelayanan kepada masyarakat. Kami berharap ada perhatian serius dari pemerintah agar anggaran bisa segera turun untuk menyelesaikan kantor desa ini,” ujar Kusmiasih.
Dari data yang diperoleh, pembangunan kantor desa ini awalnya direncanakan menelan biaya Rp1,2 miliar, namun hingga kini baru terealisasi sekitar Rp550 juta yang bersumber dari Bankudes dan Sapras. Artinya, masih ada kekurangan anggaran sekitar Rp250 juta untuk menyelesaikan pembangunan.
Yayan Ependi, Kasi Kesejahteraan Desa Cisurat, mengungkapkan kekhawatirannya terkait nasib pembangunan ini.
“Kami berharap kantor desa ini segera diselesaikan. Lima tahun tanpa kantor yang layak benar-benar menyulitkan kami dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” tegasnya.
Ada Dugaan Maladministrasi dan Penyimpangan?
Tertundanya pembangunan kantor desa selama bertahun-tahun memunculkan pertanyaan besar: Ke mana anggaran yang seharusnya turun? Apakah ada maladministrasi atau bahkan indikasi penyimpangan dana desa?
Dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa setiap penyelenggara negara yang dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat dipidana dengan hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu, Pasal 78 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga menegaskan bahwa kepala desa yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dapat diberhentikan.
Masyarakat Desa Cisurat kini menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas keterlambatan pembangunan ini. Jika ada pihak yang bermain-main dengan anggaran desa, maka harus segera diusut dan diproses hukum!
Apakah ini murni karena keterlambatan anggaran atau ada permainan gelap di baliknya? Jayantara-News.com & Portal Kupas Habis akan terus mengawal kasus ini! (Kosam Erawan)