Skandal Korupsi APBDes Baregbeg Ciamis: Kepala Desa Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp433 Juta
Jayantara-News.com, Ciamis
Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Baregbeg, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, kembali mencuat. Kepala Desa Baregbeg berinisial RS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Ciamis terkait penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp433 juta.
Temuan Utama:
1. Penyalahgunaan Wewenang dalam Pengelolaan Keuangan Desa:
RS diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan Dana Desa (DD), Bantuan Keuangan dari Provinsi Jawa Barat untuk tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa, dan peningkatan infrastruktur desa pada tahun anggaran 2018 dan 2019.
2. Kerugian Negara:
Berdasarkan perhitungan, kerugian negara akibat tindakan tersangka mencapai Rp433.283.644.
Langkah Hukum:
RS telah ditahan dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Ciamis. Namun belakangan tersiar informasi bahwa kasusnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung, dengan Nomor Perkara: 89/Pid-Sus-TPK/2024/PN Bandung. Sidang putusan akan digelar pada hari Selasa, 4 Februari 2025.
Proses hukum terhadap Kepala Desa RS akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tim Kejaksaan akan berupaya memaksimalkan bukti-bukti yang ada guna memastikan kasus ini selesai secara adil dan memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi.
Pentingnya Pengawasan Keuangan Desa:
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Masyarakat diharapkan lebih aktif dalam mengawasi penggunaan anggaran desa untuk mencegah praktik korupsi yang merugikan pembangunan dan kesejahteraan bersama.
Kejaksaan Negeri Ciamis juga mengimbau agar pemerintah daerah dan masyarakat semakin giat dalam melakukan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. (Tim PPWI)