Skandal Korupsi yang Mengguncang Kebumen: Dari Bupati hingga Kepala Desa Terjerat
Jayantara-News.com, Kebumen
Kasus korupsi di Kabupaten Kebumen terus menjadi sorotan publik dengan berbagai perkembangan signifikan.
Pada Agustus 2024, Kejaksaan Negeri Kebumen menetapkan NN (36), Kepala Desa Surorejan, Kecamatan Puring, sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2022 dan penyalahgunaan dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun yang sama. Perbuatan ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp290 juta. Penahanan terhadap NN dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap 15 saksi terkait kasus tersebut. Kasus ini masih dalam proses hukum, dengan sidang persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Pada sidang yang digelar pada 30 Oktober 2024, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan beberapa saksi untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi tersebut. Sidang dilanjutkan pada 6 November 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU.
NN dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman bagi NN adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda yang dapat mencapai Rp1 miliar.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di Kebumen. Sebelumnya, pada Januari 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kebumen saat itu, Mohammad Yahya Fuad, sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Kebumen. Yahya Fuad diduga menerima suap sebesar Rp2,3 miliar. Pada Oktober 2018, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada Yahya Fuad setelah terbukti menerima suap total Rp12,03 miliar dari fee sejumlah proyek. Hak politiknya juga dicabut selama 3 tahun setelah masa hukuman selesai.
Rangkaian kasus ini mencerminkan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap pengelolaan dana publik di tingkat daerah. Masyarakat berharap penegakan hukum yang tegas dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. (Buyung/Adyt)