Skandal Notaris di Ciamis: Dugaan Penipuan, Ancaman ke Klien, hingga Tudingan Suap ke BPN
Jayantara-News.com, Ciamis
Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan mengesahkan dokumen hukum, seperti akta jual beli, akta hibah, akta wakaf, serta akta pendirian badan hukum. Selain itu, notaris juga bertugas mengesahkan berbagai dokumen penting, seperti surat perjanjian, surat wakaf, dan kontrak.
Namun, jika seorang notaris tidak profesional dan melanggar kode etik profesi, ia dapat dikenakan sanksi oleh Majelis Kehormatan Notaris. Bahkan, jika terbukti melanggar hukum pidana, ia dapat dilaporkan kepada pihak kepolisian. Sementara itu, jika seorang notaris melakukan wanprestasi, klien yang dirugikan berhak mengajukan gugatan.
Berdasarkan informasi dari Forum Wartawan Priangan (FORWAPI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Ciamis pada Jumat (28/02/2025), terdapat beberapa klien yang mengaku mengalami kerugian dalam proses pembuatan akta tanah melalui jasa seorang notaris berinisial NA, yang berkantor di Jalan Ir. H. Juanda, Ciamis.
Menurut keterangan FORWAPI DPC Ciamis, jumlah kerugian yang dialami para klien bahkan mencapai ratusan juta rupiah. Sekretaris FORWAPI DPC Kabupaten Ciamis, AM, mengungkapkan bahwa beberapa korban dugaan wanprestasi ini meliputi:
– Lina Sumarni (sejak 2013) dengan biaya Rp5,5 juta
– Erwin (sejak 2019) dengan biaya Rp8,5 juta
– Lilis (hingga 2025) yang akta tanahnya belum juga terselesaikan
Selain itu, NA diduga melakukan intimidasi terhadap klien yang ingin mencabut berkas mereka. Ia mengancam bahwa data ukur dan dokumen yang telah dibuatnya tidak akan bisa diproses ulang melalui notaris lain.
Pembelaan NA: Salahkan Pegawai dan Tuduh BPN “Makan Soto”
Saat dikonfirmasi oleh Jayantara-News.com, NA membela diri dengan alasan bahwa keterlambatan pembuatan akta tanah tersebut disebabkan oleh ulah pegawai nakal di kantornya. Bahkan, menurutnya, salah satu pegawai tersebut telah diproses secara hukum.
Namun, pernyataan NA semakin mengejutkan ketika ia melontarkan tudingan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ciamis. Dalam wawancara yang dilakukan pada Senin (24/02/2025), NA menyebut bahwa BPN juga turut mengambil keuntungan dalam pengurusan dokumen tanah.
“Sama-sama makan soto. Kalau kami dapat lima juta, ya BPN juga harus dapat lima juta,” ujar NA kepada Jayantara-News.com.
BPN Ciamis Bantah Tuduhan NA
Menanggapi tuduhan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis, Agung Murdhianto, S.T., yang didampingi Kasubag Tata Usaha serta anggota lainnya, membantah keras pernyataan NA.
“Kalau memang benar apa yang dituduhkan NA, maka pihak BPN akan mempertanyakan bukti-bukti tuduhan tersebut,” tegas Agung.
Sebagai lembaga yang bertugas menjalankan kebijakan pemerintah di bidang pertanahan sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020, BPN menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam terhadap pernyataan yang mencemarkan nama baik institusi tersebut. (BS)