Skandal RESES Ilegal DPD RI: Puluhan Miliar Uang Negara Raib, KPK Wajib Turun Tangan!
Jayantara-News.com, Jakarta
Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut dugaan reses ilegal yang melibatkan 150 anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) semakin menguat.
Ketua Umum DPP SESMI, Sanusi Pani, menegaskan bahwa skandal ini harus diungkap secara transparan karena menyangkut kerugian keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
“Reses ilegal yang diduga diinisiasi oleh pimpinan DPD RI harus diusut tuntas! Ini perbuatan melawan hukum yang jelas-jelas merugikan negara,” tegas Sanusi saat berbicara kepada media di Jakarta, Senin (10/03/2025).
Pelanggaran Terstruktur: Pimpinan DPD RI Tak Mungkin Tak Tahu!
Sanusi menilai bahwa dugaan penyalahgunaan wewenang ini tidak mungkin terjadi tanpa sepengetahuan pimpinan DPD RI. Sebagian besar anggota DPD adalah tokoh lama yang paham betul mekanisme reses serta aturan yang mengikatnya.
“Undang-Undang MD3 tegas mengatur bahwa reses DPD RI hanya boleh dilakukan empat kali dalam setahun, sama seperti DPR RI. Tetapi, DPD justru nekat melakukan lima kali! Jelas ini dilakukan dengan kesadaran penuh dari pimpinan,” ungkapnya.
Sekretariat DPD RI Juga Diduga Terlibat
Sanusi juga menyoroti peran sekretariat DPD RI dalam kasus ini. Menurutnya, tidak mungkin sekretariat menjalankan reses tambahan tanpa adanya tekanan dari pihak yang lebih berwenang.
“Tidak masuk akal jika sekretariat berani meloloskan reses lima kali dalam setahun tanpa tekanan dari pimpinan. Ada dugaan intervensi kuat di balik ini!” katanya.
Bukan Hanya Etika, Tapi Pidana!
Sanusi menegaskan bahwa dugaan skandal ini bukan sekadar persoalan etika, tetapi pelanggaran pidana serius yang harus diproses hukum.
“Pimpinan DPD RI setidaknya telah melanggar tiga undang-undang: Undang-Undang MD3, Undang-Undang Penyelenggara Negara, dan Undang-Undang Perbendaharaan Negara. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi kriminal!” ujarnya.
Sanusi mendesak KPK segera turun tangan dan memastikan kasus ini tidak cukup diselesaikan dengan pengembalian uang negara.
“Reses ilegal ini bukan urusan bayar-membayar! Ini perampokan uang rakyat! KPK harus turun tangan dan mengusutnya hingga tuntas. Tidak boleh ada impunitas!” pungkasnya. (Restu)