Soal Ketegangan Kebebasan Pers, Ketua PPWI Jabar Tegaskan: Wartawan Tidak Bisa Dijerat dengan UU ITE!!!
Jayantara-News.com, Jabar
Benar, banyak pihak menyuarakan bahwa wartawan seharusnya tidak ditargetkan atau dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait pekerjaan mereka dalam menjalankan tugas jurnalistik. Prinsip ini didasarkan pada kebebasan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Dalam undang-undang tersebut, wartawan memiliki hak dan kewajiban dalam menyampaikan informasi kepada publik, yang bertujuan menjaga transparansi dan kontrol sosial.
Ketika wartawan menjalankan tugasnya dengan benar sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), mereka tidak seharusnya dikenakan pasal-pasal dalam UU ITE terkait pencemaran nama baik atau pelanggaran lain. Jika ada sengketa terkait pemberitaan, UU Pers sudah mengatur mekanisme penyelesaiannya melalui Hak Jawab, Hak Koreksi, dan Dewan Pers, bukan melalui jalur pidana.
Namun, seringkali ada ketegangan antara penerapan UU ITE dan kebebasan Pers. Oleh karena itu, banyak pihak mendorong revisi UU ITE untuk memastikan Wartawan yang bekerja sesuai dengan standar profesional dan etika jurnalistik tidak terjerat hukum.
– Acuan Kinerja Insan Pers –
Pasal 50 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Indonesia berbunyi:
“Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana.”
“Artinya, seseorang atau Wartawan dalam hal ini, tidak dapat dikenakan hukuman pidana, apabila perbuatan yang dilakukannya bertujuan untuk melaksanakan ketentuan hukum yang berlaku. Pasal ini juga memberikan perlindungan bagi mereka para Wartawan yang menjalankan tugas sesuai hukum yang berlaku, sehingga mereka tidak dapat dipersalahkan secara pidana atas tindakan tersebut.” Hal demikian ditegaskan Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Barat, Agus Chepy Kurniadi. (Red)
More