Soroti Pembangunan di Kawasan Lindung Ciburial Cimenyan, Aktivis Anak Bangsa Minta Aktivitas Proyek Dihentikan!
Jayantara-News.com, Bandung
Aktivis Anak Bangsa menyuarakan kekhawatiran mereka atas proyek pembangunan yang sedang berlangsung oleh PT Brantas Abipraya di wilayah Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung. Pasalnya, lokasi proyek ini berada di dalam Kawasan Bandung Utara (KBU), yang merupakan kawasan strategis yang diatur ketat melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 2 Tahun 2016. Berdasarkan investigasi lapangan, pembangunan tersebut diduga telah memasuki Zona L1, sebuah zona konservasi utama yang seharusnya menjadi kawasan lindung tanpa aktivitas pembangunan.
– Kawasan Zona L1: Lindung Utama untuk Ekosistem KBU –
Zona L1 mencakup hutan lindung, kawasan konservasi, dan area di sekitar koridor Sesar Lembang, yang berfungsi sebagai area penyerapan air, menjaga keseimbangan ekosistem, serta mendukung sistem hidrologi untuk wilayah Bandung Utara. Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 45 Tahun 1989 tentang Tata Ruang Wilayah Sekitar Bandung Utara, pembangunan di kawasan ini dibatasi ketat untuk menjaga keberlanjutan lingkungan, mencegah bencana ekologi, dan menghindari dampak negatif bagi masyarakat sekitar.
Dena Hadiyat, selaku Sekretaris Jenderal Aktivis Anak Bangsa, menyampaikan seruan agar pemerintah daerah dan dinas terkait segera meninjau proyek ini dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan konservasi yang berlaku. “Kami mendesak agar seluruh proses perizinan dan AMDAL diperiksa ulang. Pembangunan di kawasan lindung tidak boleh mengancam lingkungan dan harus mematuhi aturan konservasi yang berlaku,” ujarnya.
– Mengajak Partisipasi Masyarakat –
Aktivis Anak Bangsa juga mendorong masyarakat untuk ikut serta memantau perkembangan di kawasan lindung KBU. Mereka mengingatkan pentingnya partisipasi publik dalam menjaga lingkungan hidup, yang akan berdampak pada keberlanjutan hidup di Bandung Utara dan sekitarnya. Kesadaran dan kepedulian masyarakat diharapkan dapat menjadi pengawas langsung untuk meminimalisir potensi kerusakan ekosistem akibat pembangunan yang tidak bertanggung jawab.
– Dukungan dari Jayantara News –
Menanggapi hal ini, Adhi Wahyudi,selaku Kepala Bidang Investigasi NKRI di Jayantara-News.com, menegaskan keprihatinannya. Menurutnya, KBU memiliki peraturan ketat yang mengatur tata ruang dan perlindungan lingkungan hidup. “Pembangunan di KBU seharusnya sudah melalui kajian dan izin yang memadai, terutama dengan mempertimbangkan potensi dampak lingkungannya,” kata Adhi.
Ia menambahkan, bahwa dampak lingkungan harus diprioritaskan dalam setiap kegiatan pembangunan di kawasan KBU. “Kita harus memastikan bahwa pembangunan ini tidak memberikan dampak negatif pada masyarakat sekitar dan lingkungan yang berfungsi sebagai penopang ekosistem di wilayah ini,” tambah Adhi.
– Belum Ada Tanggapan dari Pihak Terkait –
Hingga berita ini diterbitkan, Jayantara-News.com belum berhasil menghubungi ataupun menerima tanggapan dari pihak PT Brantas Abipraya atau pejabat terkait di pemerintah daerah. Namun, upaya untuk mendapatkan klarifikasi dan informasi lebih lanjut masih terus dilakukan. (Red)