Tanah Warga Plalangan Jember Digasak Penambang Liar! Kuasa Hukum Seret Penyerobot Lahan ke Jalur Hukum
Jayantara-News.com, Jember
Aktivitas tambang galian C yang dilakukan oleh Abd Mukit dan PT Uniagri Prima Tekhnindo di Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, berbuntut panjang. Kuasa hukum ahli waris—Bambang L.A. Hutapea, S.H., M.H., C.Med., Agung Sulistio, dan M. Fais Adam—telah resmi melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan dan penguasaan lahan ke Polres Jember.
Langkah hukum ini diambil setelah Kapolsek Kalisat dan Kepala Desa Plalangan menutup aktivitas tambang tersebut, dengan disaksikan langsung oleh tim kuasa hukum. Dugaan penyerobotan lahan ini dilakukan oleh seseorang bernama Mukit, yang kemudian bekerja sama dengan PT Uniagri Prima Tekhnindo untuk mengambil bebatuan galian C secara ilegal dari lahan milik klien mereka.
Bambang L.A. Hutapea menegaskan bahwa tindakan Abd Mukit dan PT Uniagri Prima Tekhnindo sangat merugikan kliennya, baik secara materiil maupun immateriil.
“Kami telah melayangkan laporan resmi kepada kepolisian agar kasus ini segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Klien kami memiliki bukti kepemilikan lahan yang sah, namun tetap saja terjadi aktivitas tambang tanpa izin dari pemiliknya,” ujar Bambang.
Sementara itu, Agung Sulistio menambahkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti kuat terkait dugaan penyerobotan lahan ini.
“Kami memiliki dokumen kepemilikan yang sah serta saksi-saksi yang siap memberikan keterangan. Kami berharap kepolisian bekerja profesional dan segera memproses laporan kami,” tegasnya.
Di sisi lain, M. Fais Adam menyoroti aspek legalitas tambang tersebut, termasuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP Eksplorasi), dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP Operasi Produksi), yang menjadi syarat utama dalam aktivitas galian C.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang untuk menelusuri apakah PT Uniagri Prima Tekhnindo memiliki izin sah atau tidak. Selain itu, kami meminta agar keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini diusut tuntas,” jelas Fais Adam.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Jember masih dalam tahap penyelidikan dan belum memberikan pernyataan resmi. Sementara itu, Abd Mukit dan PT Uniagri Prima Tekhnindo belum memberikan tanggapan atas laporan yang diajukan tim kuasa hukum pemilik lahan. (Goes)