Tangis Pilu Warga Natar Pecah di Tengah Kekejaman: PTPN I Diduga Robohkan Puluhan Rumah Tanpa Dasar Hukum
Jayantara-News.com, Lampung Selatan
Konflik agraria di Desa Natar, Lampung Selatan, memuncak setelah PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 7 diduga melakukan eksekusi ilegal yang mengakibatkan puluhan rumah warga dirobohkan. Eksekusi yang dilakukan pada Sabtu (4/1/2025) itu memicu protes keras dari warga dan menjadi sorotan hukum.
Eksekusi ini didasarkan pada surat perintah pengosongan lahan yang kontroversial. Menurut Ujang Kosasi, SH., penasihat hukum warga, surat tersebut diterbitkan oleh pengacara PTPN, bukan oleh pengadilan. “Ini tindakan melawan hukum. Surat semacam ini hanya sah jika diterbitkan oleh pengadilan berdasarkan putusan hukum tetap,” tegasnya.
Ujang menambahkan bahwa tindakan PTPN ini tidak hanya melanggar prosedur hukum tetapi juga menjadi intimidasi terhadap masyarakat kecil. “Puluhan rumah dirobohkan tanpa peringatan. Warga merasa tidak berdaya menghadapi arogansi korporasi,” ujarnya.
Warga Desa Natar Bergerak
Warga yang rumahnya digusur langsung menggelar aksi protes di lokasi. Mereka menuntut PTPN menghentikan penggusuran dan meminta pemerintah serta lembaga seperti Komnas HAM dan Ombudsman RI turun tangan.
“Kami tidak menolak dialog, tetapi kami menolak intimidasi dan kekerasan seperti ini,” ujar salah satu warga. Puluhan ibu-ibu yang kehilangan tempat tinggal menangis di lokasi kejadian, meluapkan kesedihan mereka di hadapan media.
PPWI Kutuk Tindakan Brutal
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, mengecam keras tindakan PTPN. “Ini adalah perilaku kriminal barbar! Aparat penegak hukum harus segera bertindak untuk mengusut tuntas. Warga kecil tidak boleh jadi korban kesewenangan,” ujar Wilson dengan nada geram.
Ia juga mendesak Presiden Prabowo untuk turun tangan. “Rakyat adalah pemilik negara. Jangan biarkan mereka diinjak-injak oleh korporasi besar yang mengaku di atas hukum,” tambahnya.
Kasus ini menambah daftar panjang konflik agraria yang mencederai hak masyarakat kecil di Indonesia. Pemerintah diminta tegas memastikan bahwa pengelolaan aset negara tidak mengorbankan rakyat dan supremasi hukum benar-benar dijalankan.
Penggusuran sepihak seperti ini, selain melanggar hukum, juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan. Warga Desa Natar kini berharap ada keadilan, meski rumah-rumah mereka telah rata dengan tanah. (Tim/Red)