Tanya Surat Penahanan di polres Metro Bekasi, Wanita Ini Malah Dipiting dan Dipelintir Polisi!
Jayantara-News.com, Bekasi
Ida Farida, seorang wanita yang ingin menjenguk adiknya di Polres Metro Bekasi, mengaku mengalami tindakan kekerasan yang tidak pantas oleh oknum polisi. Dalam video berdurasi 3 menit 33 detik yang diunggah di akun TikTok @idafaridasm pada Selasa (18/3/2025), Ida menceritakan perlakuan kasar yang dialaminya saat meminta penjelasan tentang status penahanan sang adik.
“Saya datang ke sana (Polres Metro Bekasi) masih pakai seragam. Saya tanyakan kenapa adik saya ditahan, tetapi saya malah mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi,” ujar Ida dalam videonya yang viral pada Rabu (19/3/2025).
Ketika tiba di polres, Ida langsung menanyakan surat penahanan adiknya. Namun, pihak kepolisian menolak menunjukkan surat tersebut dengan alasan bahwa hanya orangtua yang berhak melihatnya, bukan kakak kandung.
Tak puas dengan jawaban itu, Ida mencoba menghubungi rekannya lewat ponselnya. Namun, sebelum sempat berkomunikasi, seorang polisi menyerangnya dari belakang. Ida mengaku dipiting, lengannya dipelintir, dan ponselnya dirampas secara paksa.
“Saya diperlakukan seperti maling ayam!” tegasnya dengan nada geram.
Memohon Keadilan ke Presiden Prabowo dan Gubernur Dedi Mulyadi
Merasa diperlakukan tidak adil, Ida Farida melalui videonya meminta keadilan kepada Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa, Presiden Prabowo Subianto, dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
“Saya mohon, Pak Kapolres Bekasi, Pak Prabowo, Pak Gubernur Dedi Mulyadi, tolong saya, tolong tegakkan keadilan. Jangan sampai ada perempuan lain yang mengalami kejadian seperti ini,” ucapnya penuh harap.
Kapolres Metro Bekasi Buka Suara
Menanggapi viralnya video tersebut, Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengaku telah menindaklanjuti laporan ini. Ia mempersilakan Ida untuk membuat laporan resmi ke Pengamanan Internal (Paminal) Polres Metro Bekasi jika merasa diperlakukan tidak pantas.
“Kalau ibu itu merasa diperlakukan tidak baik, silakan datang, kami tunggu di Paminal Polres untuk pelaporan pada anggota,” ujar Mustofa, Rabu (19/3/2025).
Mustofa juga menyebut bahwa beberapa anggotanya telah diperiksa oleh Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya terkait insiden ini.
“Anggota saya sudah diperiksa oleh Propam Polda, sudah langsung dimitigasi,” tambahnya.
Adik Ida, Alwi Alatas, saat ini ditahan oleh kepolisian karena ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana sekolah saat menjabat sebagai kepala SDIT di Kabupaten Bekasi.
Selain Alwi, istrinya yang juga bendahara SDIT, Holisoh Nurul Indah, turut menjadi tersangka atas dugaan penggelapan dana SPP, uang buku, uang kegiatan, hingga uang pangkal siswa baru.
Polisi mengungkap bahwa total dana yang diduga digelapkan keduanya mencapai Rp 651 juta, dan mereka kini dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun. (Goes)