Terjerat Mafia Kotor Pagar Laut: Kades Kohod dan Komplotan Pemalsu Sertifikat DIBEKUK!
Jayantara-News.com, Jakarta
Bareskrim Polri resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait pagar laut di Tangerang, Banten. Salah satu tersangka adalah Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, bersama penerima kuasa.
Dalam proses penyelidikan, penyidik Bareskrim Polri menggeledah tiga lokasi penting, yaitu kantor Desa Kohod, rumah pribadi Kades Arsin, dan rumah Sekretaris Desa Kohod. Dari penggeledahan ini, aparat menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan pemalsuan, termasuk: 1 unit printer, 1 unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod, beberapa lembar kertas salinan bangunan baru atas nama sejumlah orang, 3 lembar surat keputusan kepala desa, catatan rekapitulasi permohonan dana transaksi, serta beberapa rekening yang diduga terkait aliran dana mencurigakan.
Selain itu, penyidik juga menemukan sisa-sisa kertas yang identik dengan bahan dokumen resmi, yang diduga kuat digunakan untuk memalsukan girik wilayah yang kini telah dipasangi pagar laut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemalsuan ini melibatkan pencatutan identitas warga desa, yang digunakan sebagai syarat administratif untuk menerbitkan dokumen palsu. Dugaan kuat, skandal ini tidak hanya melibatkan perangkat desa, tetapi juga pihak-pihak lain yang ikut bermain dalam manipulasi lahan.
Kasus ini semakin memperkuat dugaan bahwa praktik mafia tanah masih subur di Indonesia, bahkan melibatkan aparatur desa yang seharusnya melindungi hak-hak warganya. Akankah hukum benar-benar ditegakkan atau justru ada aktor besar yang berusaha melindungi para tersangka? Publik menanti ketegasan kepolisian dalam mengungkap aktor utama di balik skandal memalukan ini. (Goes)