Tiga Eksekutor Dihukum Mati, Otak Pembunuhan Wartawan Rico Sempurna Masih Berkeliaran
Jayantara-News.com, Sumut
Pada 24 Juni 2024, kebakaran tragis menewaskan wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, beserta istri, anak, dan cucunya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Setelah melalui proses hukum, tiga terdakwa—Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Tarigan, dan Rudi Sembiring—telah dijatuhi hukuman mati.
Namun, Eva Meliana Pasaribu, anak sulung almarhum Rico, bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut, menuntut keadilan lebih lanjut. Mereka mendesak Polisi Militer Kodam I/Bukit Barisan (Pomdam I/BB) untuk segera memproses hukum Kopral Satu (Koptu) HB, yang diduga sebagai dalang utama di balik tragedi ini.
Eva menegaskan bahwa Koptu HB memiliki konflik langsung dengan ayahnya terkait aktivitas perjudian ilegal yang diberitakan oleh Rico sebelum kematiannya. Bukti-bukti baru, termasuk tujuh bukti elektronik, telah diserahkan kepada Pomdam I/BB untuk memperkuat dugaan keterlibatan Koptu HB.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menekankan bahwa ketiga terdakwa yang dihukum mati hanyalah pelaksana lapangan. Ia mendesak Panglima TNI dan Pangdam I/Bukit Barisan untuk tidak melindungi anggotanya yang bersalah dan segera memproses Koptu HB sesuai hukum yang berlaku.
Keluarga korban dan masyarakat luas menantikan langkah tegas aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus ini, memastikan bahwa semua pihak yang terlibat, termasuk otak utama di balik pembunuhan keji ini, mendapatkan hukuman setimpal. (Restu)