Tilang Hanya oleh Polisi Bersertifikat: Nyatanya, Aturan Kapolri Dilanggar! Banyak Oknum Main Kotor
Jayantara-News.com, Jakarta
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah mengeluarkan arahan tegas bahwa hanya penyidik bersertifikasi yang berwenang melakukan penilangan terhadap pelanggar lalu lintas. Arahan ini ditegaskan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Firman Shantyabudi, dalam rapat dengan Komisi III DPR RI pada 5 Juli 2023.
Namun, meskipun aturan ini sudah berjalan cukup lama, kenyataan di lapangan masih jauh dari harapan. Banyak oknum polisi lalu lintas yang tetap melakukan penilangan meski tidak memiliki sertifikasi yang dipersyaratkan. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, yang merasa dirugikan oleh praktik penilangan yang tidak sesuai prosedur.
Simak videonya:
Tak Semua Polisi Bisa Tilang Manual
Ketentuan yang Harus Dipenuhi Petugas Penilang
Dalam peraturan yang berlaku, hanya petugas dengan sertifikasi resmi yang diperbolehkan melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas. Hal ini juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2010 serta Undang-Undang Pelayanan Publik No. 25 Tahun 2009 Pasal 15, yang mengharuskan petugas memiliki kompetensi di bidangnya.
Namun di lapangan, masih ditemukan banyak kasus di mana petugas yang tidak bersertifikat tetap melakukan tilang, bahkan tanpa menunjukkan surat tugas resmi. Praktik semacam ini menimbulkan pertanyaan besar: Apakah aturan yang dibuat benar-benar diterapkan, atau hanya sekadar formalitas?
Hak Masyarakat Jika Ditilang oleh Polisi Tanpa Sertifikasi
Masyarakat berhak untuk memastikan bahwa penilangan dilakukan sesuai aturan. Jika seorang petugas melakukan tilang, pengendara berhak meminta petugas tersebut menunjukkan:
1. Sertifikat Penyidik atau Penyidik Pembantu, sebagai bukti bahwa ia memang berwenang menilang.
2. Surat Perintah Tugas, yang menegaskan bahwa ia sedang dalam tugas resmi.
Jika petugas tidak dapat menunjukkan kedua dokumen ini, pengendara memiliki hak untuk menolak penilangan dan melaporkan tindakan tersebut ke atasan petugas terkait.
Realitas di Lapangan: Aturan Tinggal Aturan?
Meski arahan Kapolri sudah jelas, fakta di lapangan membuktikan masih banyak penyimpangan. Beberapa pengendara mengaku tetap ditilang oleh petugas yang tidak bisa menunjukkan sertifikasi mereka. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa ada oknum yang memanfaatkan celah untuk melakukan tindakan yang tidak sesuai prosedur.

Untuk menekan praktik ini, kepolisian harus lebih tegas dalam mengawasi anggotanya dan menindak oknum yang melanggar aturan. Tanpa pengawasan ketat dan penegakan disiplin yang kuat, kebijakan ini hanya akan menjadi aturan di atas kertas yang tidak berjalan efektif di lapangan.
Jika aturan sudah dibuat tetapi tetap dilanggar, lalu siapa yang harus dipercaya? (Permadhi)